Sebagian Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Mengingatkan
Mochammad Afifuddin menyebut, pihaknya telah berkali-kali menyurati parpol untuk mengingatkan agar caleg terpilihnya segera menyetor LHKPN.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagian calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 belum menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Padahal, satu di antara syarat wajib caleg yang terpilih untuk dilantik adalah melakukan pelaporan LHKPN.
Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menyebut, pihaknya telah berkali-kali menyurati partai politik (parpol) untuk mengingatkan agar caleg terpilihnya segera menyetor LHKPN.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Minta Pansel Capim KPK Coret Calon yang Tak Patuh LHKPN
Namun, Afif mengatakan, beberapa caleg juga sudah mulai melaporkan laporan harta kekayaannya.
"Kami juga sudah menyurati para pihak terkait LHKPN ini. Kami sudah kesekian kalinya untuk menyurati dan mengingatkan. Beberapa pihak juga sudah melaporkan, yang kemarin-kemarin belum menyampaikan bukti lapora LHKPN, (kini) sudah kita terima sebagian," kata Afif, kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Afif menuturkan, KPU masih memberi waktu kepada caleg terpilih untuk menyerahkan tanda terima pelaporan laporan harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK dan disampaikan kepada KPU. Adapun, katanya, paling lambat 21 hari.
Baca juga: Pejabat Bea Cukai Diadukan ke KPK, LHKPN Disorot
"Kita lihat nanti sampai masa pelantikan. Semoga saja melaporkan semua kan bisa jadi peristiwanya karena memang belum disampaikan saja," tutur Afif.
Sebelumnya, Afif telah mengirimkan surat dinas kepada jajarannya, yang meminta mereka untuk kembali mengingatkan partai politik yang lolos dalam Pemilu Legislatif 2024 agar caleg terpilihnya segera melaporkan LHKPN.
Sebagaimana diketahui, hal tersebut juga telah diatur dalam Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Adapun ketentuannya, sebelum KPU menyampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Sementara itu, jika calon terpilih tidak menyerahkan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak akan mencantumkan nama caleg terpilih yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.