Tak Cuma Sekali, Ricuh Anggota DPD saat Sidang Bahas Tatib Pernah Terjadi Tahun 2017 dan 2019
Rapat DPD saat membahas tata tertib tidak hanya sekali ricuh. Pada tahun 2017 dan 2019, kericuhan dengan agenda yang sama juga sempat terjadi.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Sidang paripurna ke-12 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Masa Sidang V 2023-2024 diwarnai kericuhan.
Adapun kericuhan terjadi ketika Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti hendak menyampaikan penyempurnaan tata tertib DPD RI dari hasil kerja panitia khusus (pansus) dan tim kerja.
Tak hanya itu, dia juga hendak menyampaikan hasil kerja pimpinan DPD dalam sidang paripurna tersebut.
Namun, saat La Nyalla membacakan laporan dan draf tertib, hujan interupsi disampaikan oleh sejumlah senator.
Satu di antaranya adalah anggota DPD asal Papua Barat, Filem Wamafma.
Kendati demikian, La Nyalla tidak menggubris interupsi dari sejumlah senator termasuk Filem.
Baca juga: Rapat Paripurna DPD RI Ricuh, Senator Asal Sulut Maya Rumantir Malah Bernyanyi: Bertobatlah!
Dia baru memperbolehkan Filep menyampaikan interupsi beberapa menit kemudian.
Setelah diberi kesempatan, Filep mempertanyakan apakah mekanisme pembentukan tata tertib tersebut sudah sesuai aturan.
"Pada kesempatan ini sebelum pimpinan menyampaikan laporan, dinamika politik yang terjadi, kita mengesampingkan hal-hal urgent yang perlu mendapatkan kesalahpahaman bersama-sama."
"Terkait dengan kerja pansus dan hasil kerja pimpinan sebelum pimpinan melanjutkan ada pertanyaan saya ditujukan kepada badan kehromatan mohon untuk dijawab."
"Yang pertama, kami mohon apakah keputusan pimpinan DPD RI dalam rangka pembentukan tatib apakah sesuai dengan tata tertib DPD RI?" beber Filep.
Bukannya dijawab, La Nyalla justru melanjutkan membaca laporan dan draf tata tertib.
Sikap La Nyalla itu pun membuat senator marah dan berteriak melayangkan interupsi lanjutan.
Namun, dia seakan tidak menggubris suasana sidang yang sudah memanas dan justru melakukan pengesahan terkait laporan dan draf tata tertib itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.