Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka? Ini Syarat dan Berkas yang Dibutuhkan

Kapan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka kembali? Ini jadwal, syarat hingga berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Kapan Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka? Ini Syarat dan Berkas yang Dibutuhkan
Freepik
ilustrasi cpns - Kapan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dibuka kembali? Ini jadwal, syarat hingga berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 akan segera dibuka kembali.

Kapan jadwal pendaftaran CPNS dibuka kembali pada tahun ini?

Jadwal Pendaftaran CPNS 2024

Berdasarkan informasi terbaru, pembukaan pendaftaran CPNS tahun 2024 akan dibuka kembali pada Juli-Agustus 2024.

Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas terkait jadwal CPNS 2024 terbaru.

Anas menyampaikan, pelaksanaan CPNS 2024 mulai dibuka pada Juli hingga Agustus 2024, dikutip dari Kompas.com.

Pembukaan pendaftaran CPNS masih ditunda karena masih banyak kementerian atau lembaga pemerintah yang belum mengusulkan formasi untuk memenuhi formasinya.

Nantinya, Kementerian PANRB menyiapkan sekitar 200.000 formasi CPNS 2024 khusus lulusan baru atau fresh graduate.

Baca juga: Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka pada Bulan Juli, Berikut Syarat dan Cara Cek Formasinya

Syarat Pendaftaran CPNS 2024

Berita Rekomendasi

Meski pendaftaran CPNS 2024 belum dibuka, Anda bisa menyiapkan berkas pendaftaran terlebih dahulu, inilah sejumlah syarat untuk mendaftar jadi CPNS:

- WNI

- Berusia 18 - 35 tahun

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan secara tidak hormat sebagai PNS/Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara RI (POLRI).

- Tidak pernah diberhentikan secara tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota POLRI.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas