Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Sebut Sidang PK Saka Tatal Digelar 24 Juli 2024: Ada 4 Bukti Baru, Termasuk Putusan Pegi

Pengacara menyebut ada empat novum atau bukti baru untuk sidang PK Saka Tatal. Salah satu novumnya adalah putusan bebas Pegi Setiawan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Pengacara Sebut Sidang PK Saka Tatal Digelar 24 Juli 2024: Ada 4 Bukti Baru, Termasuk Putusan Pegi
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Saka Tatal (kanan) didampingi pengacaranya, Titin saat ditemui di rumahnya di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat. Pengacara menyebut ada empat novum atau bukti baru untuk sidang PK Saka Tatal. Salah satu novumnya adalah putusan bebas Pegi Setiawan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Titin Prialianti menuturkan sidang peninjauan kembali (PK) terhadap mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal, akan digelar pada 24 Juli 2024 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Adapun pendaftaran pengajuan gugatan PK Saka Tatal, kata Titin, sudah dilayangkan ke PN Cirebon pada Senin (8/7/2024) lalu.

"Sebenarnya Saka Tatal sudah kita daftarkan pada tanggal 8 untuk PK. Sidangnya tanggal 24 (Juli)," katanya dikutip dari siniar yang ditayangkan di YouTube Diskursus Net, Sabtu (13/7/2024).




Titin mengungkapkan, untuk kebutuhan sidang PK Saka Tatal, ada empat novum atau bukti baru yang diberikan.

Adapun salah satunya adalah putusan bebas dari hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman terhadap Pegi Setiawan.

"Tentu saja ini (putusan bebas Pegi) dijadikan novum. Ada alat bukti barunya empat," tuturnya.

Kendati demikian, Titin menuturkan dirinya masih memperjuangkan untuk mencari dua bukti baru lainnya untuk kebutuhan sidang PK Saka Tatal.

BERITA TERKAIT

"Saya masih dua (novum) lagi. Cuma memang saya juga perlu perjuangan yang luar biasa karena sumbernya tentu saja mencari orang yang bisa dipercaya," katanya.

Titin menjelaskan empat novum baru yang dimilikinya itu diberikan oleh seseorang saat film terkait pembunuhan Vina yaitu "Vina: Sebelum 7 Hari" viral.

Baca juga: Razman Nasution Curiga Munculnya Pegi di Publik Dipolitisasi: Untuk Ganggu Keberadaan Petinggi Polri

Namun, dia enggan untuk menjelaskan sosok yang memberikan novum baru tersebut.

"Sebetulnya ketika film Vina rame, kemudian ada orang yang memberikan dan saat itu komunikasinya begini 'saya nyari orang yang tepat untuk membongkar ini. Apa sih yang sebenarnya terjadi?" katanya.

Titin meyakini bahwa bukti baru itu bukanlah bukti yang direkayasa dan dapat dipergunakan untuk sidang PK Saka Tatal.

Keyakinannya dilandasi dari orang yang memberikan bukti tersebut tidak pernah memunculkannya ke publik.

Menko Polhukam Beri Kesempatan Terpidana Kasus Vina Ajukan PK

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas