Jokowi Beri HGU ke Investor di IKN hingga 190 Tahun, Mendag Zulhas Lihat Sisi Investasi
Meski demikian, ia meyakinkan, tanah yang dijatahkan untuk HGU itu tidak berubah status kepemilikannya meski nantinya dikuasai para investor selama
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perdagangan RI (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas menyatakan, Peraturan Presiden RI (Perpres) terkait dengan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) untuk investor berinvestasi di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kata Zulhas, pemberian HGU dari pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) untuk investor di IKN adalah untuk memberikan kepastian dan kejelasan status atas tanah terhadap investor yang melakukan investasi.
"Kalau kemarin kan belum ada kejelasan status nya, jadi gimana orang ngebangun enggak ada tanahnya. kemarin itu baru selesai aturannya, ditandatangani presiden," kata Zulhas saat ditemui awak media di Kantor DPP PAN, Minggu (14/7/2024).
Zulkifli menyebut, penandatanganan terkait dengan HGU itu semata untuk pembangunan investasi di IKN bisa lebih cepat.
Dengan begitu, Zulhas menilai, dengan adanya pemberian HGU itu semata untuk menarik minat investor berinvestasi di IKN.
"Mudah-mudahan dengan itu yang tadi berminat untuk membangun, investasi, di ikny, jadi lebih cepat," kata Zulkifli Hasan yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Baca juga: Praktisi Hukum Deolipa Yumara Soroti Kebijakan Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Rasanya Kurang Betul
Menurut Zulkifli, saat ini saja sudah mulai banyak masuk investor yang menggelontorkan investasinya di IKN. Di antaranya bidang industri perbankan, kuliner hingga perhotelan.
"Itu saja sudah banyak, ada bank, hotel, restoran, ada sekolah. nah ngebangun, tanahnya statusnya enggak jelas, bayangin, itu sudah banyak yang bangun, apa lagi kalau nanti diberikan HGU yang agak panjang," ujar dia.
Meski demikian, ia meyakinkan, tanah yang dijatahkan untuk HGU itu tidak berubah status kepemilikannya meski nantinya dikuasai para investor selama ratusan tahun.
Dalam artian kata dia, tanah tersebut tetap milik negara dan hak nya atas milik negara.
"Gini, HGU itu kan bisa diperpanjang terus, kaya Singapura bisa 90 tahun, kalau kita kan berapa, 20 tahun 20 20 20 ya, tapi kan tetap milik negara, namanya kan hak guna. punyanya indonesia, punya negara," tandas dia.
Jokowi Beri HGU ke Investor di IKN hingga 190 Tahun
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan peraturan presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres tersebut diteken Jokowi pada 11 Juli 2024.
Dalam Perpres tersebut, Pemerintah melalui Otorita IKN memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah di antaranya hak guna usah (HGU) selama 190 tahun kepada investor.
Pemberian HGU tersebut diberikan selama dua siklus, yakni siklus pertama selama 95 tahun.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi pasal 9 ayat 2 diktum a, Perpres tersebut, dikutip Tribunnews, Jumat, (12/7/2024).
Sementara itu, untuk hak guna bangunan (HGB) pemerintah memberikan maksimal 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diperpanjang untuk siklus kedua dengan durasi waktu yang sama.
"HGB dapat diperpanjang satu siklus dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi Perpres.
Begitu juga dengan hak pakai tanah. Pemerintah memberikan jaminan jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.
Untuk memastikan tanah tersebut dimanfaatkan dengan baik pemerintah akan melakukan evaluasi setiap lima tahun. Dalam evaluasi tersebut para pemegang hak atas tanah di IKN, harus memenuhi syarat diantaranya yakni tanahnya masih diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai dengan keadaan, sifat, dan tujuan pemberian hak; Pemegang hak masih memenuhi syarat sebagai pemegang hak; Syarat pemberian hak dipenuhi oleh pemegang hak; Pemanfaatan tanahnya masih sesuai dengan rencana tata ruang; Tanah tidak terindikasi telantar.
Caption: Mendag RI sekaligus Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan alias Zulhas saat ditemui awak media di Kantor DPP PAN, Minggu (14/7/2024).
[Rizki Sandi Saputra]