Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Disebut Sudah 'Klik' untuk Bebaskan Pihak Berperkara

Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh disebut-sebut sudah "klik" dengan pihak berperkara di lingkungan Mahkamah Agung. Apa maksudnya?

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Disebut Sudah 'Klik' untuk Bebaskan Pihak Berperkara
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh disebut-sebut sudah "klik" dengan pihak berperkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Hal itu terungkap dari berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Kepala Desa Kedunglosari, Mohammad Hani yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikot Jakarta, Senin (15/7/2024).

Pada awalnya Hani mengaku lupa terkait Gazalba yang sudah klik itu.

Namun kemudian Hani diingatkan jaksa KPK bahwa keterangan demikian ada di dalam BAP-nya.

"Apakah ada penyampaian dari Ahmad Riyad bahwa saya sudah klik dengan hakim yang menyidangkan perkara itu?" tanya jaksa penuntut umum kepada Hani.

"Seingat saya tidak ada percakapan itu," jawab Hani.

Berita Rekomendasi

"Ini saya bacakan BAP saudara nih. Ini saudara kayaknya perlu dituntun. BAP nomor 13, Yang Mulia," kata jaksa.

Di dalam BAP tersebut, terungkap bahwa Hani menjembatani pihak berperkara, Jawahirul Fuad dengan seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.

Di dalam BAP, terungkap bahwa ada uang total Rp 650 juta yang diserahkan Jawahirul kepda Ahmad Riyad.

"Saya tidak tahu bahwa uang 500 juta dan 150 juta yang saya berikan kepada Ahmad Riyad untuk mengurus perkara di Mahkamah Agung diberikan kepada hakim agung di Mahkamah Agung. Yang saya ingat adalah pada saat saya memberikan uang 500 juta rupiah kepada saudara Ahmad Riyad sekitar akhir Juli atau akhir Agustus 2022," kata jaksa KPK, membacakan BAP Mohammad Hani.

Setelah itu, Ahmad Riyad mengabarkan kepada Jawahirul bahwa satu dari tiga hakim agung yang menangani perkaranya sudah "klik."

Hal tersebut kemudian diceritakan Jawahirul kepada Hani.

Diketahui, satu dari tiga hakim agung yang menangani ialah Gazalba Saleh.

"Ahmad Riyad menyampaikan, jika terkait perkara saya ini satu hakim agung yang menangani kasasi perkara saya sudah klik," katanya.

Hani pun di dalam BAP-nya menyampaikan bahwa maksud dari "klik," yakni Ahmad Riyad sebagai pengacara sudah berkomunikasi dengan hakim agung yang dimaksud.

Dengan begitu, putusan kasasi yang dihasilkan bagi Jawahirul Fuad adalah bebas.

"Yang saya pahami jika terkait perkara saya yang sedang diurus saudara Ahmad Riyad adalah satu hakim agung yang menangani perkara tersebut sudah berkomunikasi dengan saudara Ahmad Riyad dan sudah sepemahaman dengan saudara Jawahirul, jika saudara Jawahirul tidak bersalah dan bisa bebas."

Sebagai informsai, Gazalba Saleh dalam perkara ini telah didakwa bersama pengacara Ahmad Riyad terkait penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Selain itu, dia juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Akibat perbuatannya, dia dijerat dakwaan primair: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan subsidair: Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas