Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Sidang Lanjutan, Terdakwa TPPU Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Tertunduk Lesu

Hadiri sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh tertunduk lesu.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Jelang Sidang Lanjutan, Terdakwa TPPU Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Tertunduk Lesu
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali, terdakwa hadir sekira 10.00 WIB. 

Gazalba Saleh tampak menggunakan jaket berwarna coklat, celana bahan berwarna biru dongker dan topi di kepalanya. 

Tak hanya itu Gazalba Saleh juga menggunakan masker untuk menutupi mukanya. 

Sesampainya di ruang sidang, ia terlihat langsung duduk di ruang pengunjung. 

Terlihat juga Gazalba Saleh tampak tertunduk lesu menunggu jalannya persidangan.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima permintaan banding Jaksa KPK atas bebasnya Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut ditegaskan hakim ketua Subachran Hardi Mulyono dalam sidang pembacaan putusan banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, di Jakarta Pusat, pada Senin (24/6/2024).

"Megadili, menerima permintaan banding perlawanan penuntut umum," ucap hakim ketua membacakan amar putusan.

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh hendak masuk ke dalam mobil tahanan KPK, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (8/7/2024).
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh hendak masuk ke dalam mobil tahanan KPK, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (8/7/2024). (Tribunnews.com/ Ibriza)

Dengan demikian, putusan PT DKI ini membatalkan putusan sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang membebaskan terdakwa Gazalba Saleh.

"Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024 yang dimintakan banding perlawnaan tersebut," lanjut hakim.

Kemudian, majelis hakim PT DKI juga menyatakan, menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh.

Majelis hakim berpendapat surat dakwaan nomor 49/TUT.01.04/24/04/2024 tanggal 23 April 2024 telah memenuhi syarat formal dan syarat materil sebagaimana ditentukan dalam pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHP dan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Gazalba Saleh.

Oleh karena itu, PT DKI memerintahkan, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk melanjutkan kembali proses persidangan kasus dugaan korupsi pengurusan perkara yang melibatkan Gazalba Saleh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas