Kasus Vina Cirebon, Eks Wakapolri Sebut Iptu Rudiana dan Anak Buah Harus Diperiksa, Ini Alasannya
Tak hanya Iptu Rudiana, Eks Wakapolri sebut anak buah ayah Eky perlu diperiksa terkait kasus Vina.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Eks Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno menyebut semua anak buah Iptu Rudiana harus diamankan dan dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 lalu.
Iptu Rudiana merupakan ayah kandung Eky, yang menjadi orang pertama melaporkan kasus Vina ke polisi.
Menurut Oegroseno, Iptu Rudiana tidak mungkin melakukan semuanya seorang diri.
Ia meyakini, Rudiana didampingi atau dikawal sejumlah anak buahnya saat memberikan keterangan di hadapan polisi pada 2016 lalu.
“Sebetulnya jangan fokus kepada Iptu Rudiana saja, anak buahnya yang ikut menangkap bersama-sama di mana seakarang," ucap Oegroseno dalam tayangan Kompas TV, Minggu (14/7/2024).
"Kasat Serse waktu itu di mana sekarang. Ini harus dipanggil semua."
Selain itu, Oegroseno juga mendesak agar segera dibentuk tim gabungan pencari fakta untuk mengungkap dan menyelidiki kembali kasus Vina.
Ia menilai ada yang tidak beres di balik pengungkapan kasus ini oleh Polresta Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar).
"Saya bilang dari awal karena ini kan ada permasalahan dengan Polresta Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) sehingga perlu ada tim gabungan pencari fakta dari pusat supaya ini tidak menimbulkan kecurigaan-kecurigaan,” kata Oegroseno.
Nantinya, tim gabungan sebaiknya terdiri dari para ahli di bidangnya. Termasuk, ahli di bidang DNA hingga autopsi.
Oegroseno menambahkan, para ahli diperlukan karena nantinya akan membantu mengungkap sosok pembunuh Vina dan Eky 8 tahun lalu.
Baca juga: Soal Nasib Pegi di Kasus Vina, Kabareskrim Polri Klaim Tak Bisa Paksakan Seseorang jadi Tersangka
“Tidak bulat faktanya, tetapi mendekati fakta. Kan ini mendekati cerita yang sebenarnya. Jadi ceritanya sudah terungkap, misalnya atau sudah solid. Pelaku kalau misalnya mau dicari tinggal dikaitkan kira-kira alat bukti apa yang bisa dikaitkan dengan pelaku,” ujarnya.
“Jadi ahli-ahli yang berkait dengan alat bukti inikan misalnya sudah jelas keterangan saksi, keterangan ahli ditambah dengan surat petunjuk dan keterangan terdakwa. Jadi keterangan saksi mungkin bisa saksi baru lagi juga masih ada,” kata Oegroseno.
Kubu Pegi Pertanyakan Keberadaan Iptu Rudiana
Di sisi lain, kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mendesak Rudiana untuk segera muncul ke publik.
Toni menilai, Rudiana harus mempertanggungjawabkan kesaksiannya pada 2016 silam.
"Bagi saya Iptu Rudiana itu saksi kunci, ya. Jadi Iptu Rudiana ini, yang pada saat diamankan pelaku itu kan oleh Rudiana, ya," papar Toni, Jumat (12/7/2024) lalu.
"Itu tertuang, baik di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) maupun di dalam tiga putusan pengadilan atas nama delapan terpidana mengakui dalam kesaksiannya itu, ialah yang mengamankan, ialah yang menginterogasi."
"Kemudian pada tanggal 31 Agustus (2016) setelah diamankan, diinterogasi itu, ya, kemudian pukul 18.30 Rudiana membuat LP atau laporan polisi," tuturnya.
Baca juga: Kasus Vina Berlanjut usai Pegi Bebas, Bareskrim Verifikasi Laporan Dugaan Kesaksian Palsu Aep & Dede
Menurut Toni, Rudiana adalah orang pertama yang diperiksa terkait kasus Vina.
Dari pengakuan Rudiana itulah, penyidik mendapat identitas pelaku pembunuhan tersebut.
"Rudiana di situ menjawab bahwa adapun kan para pelaku itu identitasnya sebagai berikut, 11 (orang) lah disebut dari Eko Ramadhani terus sampai akhirnya Pegi alias perong yang terakhir."
"Nah, 11 orang itu yang disebut, tiga di antaranya DPO, delapan itu tertangkap, ditangani, ditahan," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Muhammad Deni Setiawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.