Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Passing Grade SKD Sekolah Kedinasan 2024 dan Jumlah Soal

Berikut adalah passing grade SKD Sekolah Kedinasan tahun 2024 yang dilengkapi dengan jumlah soalnya.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
zoom-in Passing Grade SKD Sekolah Kedinasan 2024 dan Jumlah Soal
Kemenko PMK
Pelaksanaan seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2018. 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan tahun 2024 dijadwalkan pada Kamis, 18 Juli 2024 mendatang.

Nantinya, peserta SKD Sekolah Kedinasan akan mengerjakan 3 subtes, yakni:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

- Passing Grade: 65

- Jumlah soal: 30

- Penilaian:

  • Salah: 0
  • Benar: 5
  • Tidak menjawab: 0

2. Tes Intelegensia Umum (TIU)

- Passing Grade: 80

Baca juga: Ketentuan Pakaian Peserta SKD Sekolah Kedinasan 2024: Atasan, Bawahan dan Sepatu

- Jumlah soal: 35

Berita Rekomendasi

- Penilaian:

  • Salah: 0
  • Benar: 5
  • Tidak menjawab: 0

3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

- Passing Grade: 156

- Jumlah soal: 45

- Penilaian:

  • Nilai terendah: 1
  • Nilai tertinggi: 5
  • Tidak menjawab: 0

Tata Tertib SKD Sekolah Kedinasan 2024

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum ujian dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang mempunyai qrcode atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisasi basah oleh pejabat yang berwenang atau bagi peserta yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa Kartu Identitas Anak (KIA) asli atau surat kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia dan Kartu Peserta untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

3. Peserta yang menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP elektronik wajib menunjukkan tampilan data diri dalam aplikasi IKD di depan verifikator dan wajib mencetak Biodata IKD tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas