Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Diminta Lakukan Pengawasan Tambang Ilegal

Oleh karena itu, ia mendorong Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum untuk melakukan eksplorasi dan mengawasi tambang-tambang ilegal di Kalimantan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Diminta Lakukan Pengawasan Tambang Ilegal
Tribun Kaltim/Christoper Desmawangga
Tambang ilegal yang berada di kawasan kelurahan Harapan Baru mendekati pemukiman warga, Senin (9/4/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi hukum Deolipa Yumara menyoroti maraknya tambang batu bara ilegal di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang dibiarkan pemerintah.

Deolipa menilai tambang ilegal di Kalimatan seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)

"Utamanya tambang tambang batu bara. Jadi, usaha-usaha tambang batu bara ini kan ada yang legal di Kalimantan Timur banyak, tapi ada juga yang ilegal yang sampai sekarang itu masih dibiarkan oleh pemerintah. Tentunya bersama bertanggung jawab di sini adalah Kementerian ESDM," kata Deolipa di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).

Ia mengatakan, Kementerian ESDM memiliki bagian pengawasan dan penegakan hukumnya untuk menindak tambang-tambang ilegal tersebut.

Baca juga: Impor Beras Bikin Negara Rugi? Komisi VI DPR Akan Panggil Direksi Bulog dan Cek Pelabuhan

Sementara, menurut Deolipa, pemerintah justru tidak mengontrol dan seolah membiarkan pertambangan yang tidak memiliki izin terus berproduksi.

"Kelihatannya kayak tidak ada yang kontrol atau tidak ada yang mengawasi atau malah sengaja dijaga supaya tetap berada dan berproduksi," katanya.

BERITA TERKAIT

Dalam kesempatan itu, ia memerinci tambang ilegal itu berlokasi di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara. Kemudian di Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Kota Bangun, 

Deolipa menilai, ada perusahaan-perusahaan asing yang menginvestasikan secara ilegal kepada pengusaha lokal untuk mengerjakan dan mengirimkan batu bara secara ilegal.

"Nah, ini siapa yang salah? Tentunya salah adalah pemerintah," ujar Deolipa.

Praktisi hukum Deolipa Yumara di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024).
Praktisi hukum Deolipa Yumara di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Selain Kementerian ESDM, lanjut Deolipa, aparat kepolisian maupun kejaksaan setempat juga harus bertanggung jawab karena tidak melakukan pengawasan. 

"Aparat kepolisian ini kan harusnya mendapatkan temuan-temuan dari sisi intelijen ya, baik kepolisian maupun kejaksaan," kata dia.

"Nah, ini di wilayah negara Kutai Kartanegara masih banyaknya itu baru dari satu wilayah Kutai Kertanegara di wilayah wilayah lain juga itu masih banyak juga," tambahnya.

Oleh karena itu, ia mendorong Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum untuk melakukan eksplorasi dan mengawasi tambang-tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Jika tambang ilegal ini terus dibiarkan, kata Deolipa, maka akan merusak hutan Kalimantan Timur. Terlebih lokasi tambang ilegal itu dekat dengan IKN.

"Ini kan dekat dengan IKN nah ini ada risiko nih. Tapi pesan-pesan supaya ini kritik kepada Kementerian ESDM khususnya menangani masalah tambang," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas