Polri Diminta Segera Tangkap Bandar Besar Judi Online
Ebenezer meminta Polri segera menangkap bandar besar judi online. Menurutnya, perkembangan pemberantasan judi online belum disertai langkah konkret.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Prabowo Mania 08 Immanuel Ebenezer meminta Polri segera menangkap bandar besar judi online.
Menurutnya, perkembangan pemberantasan judi online belum disertai langkah konkret.
"Saatnya kita menjawab dengan jujur apakah kita tidak mampu memberantas judol, atau kita tidak mau? Hanya dua pertanyaan ini yang relevan. Maka mari kita jawab," tegas Noel sapaannya, di Jakarta, Senin (15/7/2024).
Noel menuturkan bahwa Presiden Jokowi padahal sudah langsung memimpin pemberantasan judi online (judol), Kamis (18/4/2024).
Baca juga: KPK Keluarkan Surat Edaran, Pegawai Dilarang Main Judi Online dan Pinjam Uang di Pinjol Ilegal
Namun hingga kini judi online belum juga bisa diberantas, dari omzet Triwulan I 2024 pun masih sebesar Rp 100 triliun.
Semua pihak hanya sibuk beretorika, sementara bandar besar tak pernah tertangkap.
"Saya sungguh heran. Polri tidak sanggup menangkap bandar atau tidak mau? Seharusnya Polri sudah mau menangkap bandar besar sebagaimana instruksi Presiden Jokowi 18 April 2024. Supaya ada kemajuan," katanya.
Noel teringat pada pengungkapan kasus Ferdy Sambo, di mana Presiden Jokowi sampai empat kali mengingatkan supaya Polri mengungkap pembunuhan Josua Hutabarat secara terang-benderang.
Jokowi berbicara langsung, bukan melalui staf setelah empat kali, barulah kasus terungkap.
"Saya khawatir, Presiden Jokowi masih perlu menyinggung pemberantasan judol beberapa kali lagi, barulah Polri mengungkap kasus secara terang-benderang. Apakah ini yang diharapkan Polri, yaitu Presiden Jokowi kembali mengingatkan masalah ini?”
Noel tak habis pikir, mengapa belum jelas tindakan konkret.
Baca juga: TNI AD Bakal Tindak Lanjuti Laporan Anak Jurnalis yang Tewas Terbakar di Karo Usai Beritakan Judi
Padahal, ada 2,37 juta orang korban judol, 2 persen merupakan anak-anak berumur di bawah 10 tahun. Omset Triwulan I 2024, tak kurang dari Rp 100 triliun.
Tahun 2024, omset Rp 327 triliun. Korban, 80 persen dengan tarohan di bawah Rp 100 ribu.