Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh Ungkap Secarik Kertas yang Bebaskan Pihak Berperkara

Jawahirul Fuad lantas mengajukan kasasi atas vonis dirinya itu ke MA hingga akhirnya dikabulkan dan dia dibebaskan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Sidang Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh Ungkap Secarik Kertas yang Bebaskan Pihak Berperkara
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Sidang kasus dugaan korupsi hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

Gazalba Saleh sebelumnya didakwa bersama-sama pengacara Ahmad Riyadh telah menerima gratifikasi Rp650 juta dari Jawahirul Fuad terkait pengurusan perkara kasasinya di MA. Dan Kepala Desa Kedunglosari, Mohammad Hani ikut berperan membantu Jawahirul Fuad untuk mencarikan jaringan untuk penanganan kasasinya di MA.

Dalam sidang Senin tersebut, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (jaksa KPK) menghadirkan saksi Mohammad Hani hingga Jawahirul Fuad.

Jaksa KPK lantas mengonfirmasi isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan Hani yang menyatakan adanya secarik kertas soal putusan perkara di MA yang diberikan kepada Jawahirul Fuad.

Secarik kertas itu berisi tulisan tangan putusan kasasi pengusaha logam PD Mandiri Jaya, Jawahirul Fuad.

"Saya juga memberikan informasi dengan mengirimkan kepada saudara Jawahirul foto secarik kertas. Ini BAP saudara saya baca ya. Yang berisi tulisan tangan tolak permohonan penuntut umum, kabul permohonan terdakwa," ujar jaksa penuntut umum, membacakan BAP Hani.

Baca juga: LIVE Isu Kapolda Jabar dan Kombes Surawan Tak Akur Gegara Kasus Vina, Keberadaan Iptu Rudiana Raib

BERITA REKOMENDASI

Diketahui, Jawahirul Fuad merupakan pemilik usaha UD Logam Jaya yang menjadi terpidana kasus pengelolaan limbah B3 tanpa izin dan diputus bersalah dengan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di Pengadilan Negeri Jombang,, Jawa Timur pada 7 April 2021.

Vonis untuk Jawahirul Fuad dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya.

Jawahirul Fuad lantas mengajukan kasasi atas vonis dirinya itu ke MA hingga akhirnya dikabulkan dan dia dibebaskan.

Putusan kasasi yang menolak permohonan penuntut umum itu, berarti bahwa Jawahirul Fuad dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum.

Hani dalam sidang mengakui dirinya mengetahui adanya putusan bebas tersebut.


Namun, dia membantah menjadi pihak yang memberikan foto secarik kertas tersebut kepada Jawahirul Fuad.

"Yang artinya, putusan Jawahirul adalah bebas yang kemudian diketahui putusan Jawahirul di Mahkamah Agung dengan nomor perkara 3679/K/Pidsus/2022 yang bunyinya kasasi menolak permohonan penuntut umum dan mengbulkan kasasi saudara terdakwa atau saudara Jawahirul dibebaskan dari penjara satu tahun dan denda satu miliar. Betul itu ya?" tanya jaksa penuntut umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas