Ditjen Imigrasi Pastikan 100 persen Layanan Publik Telah Pulih Pasca Peretasan PDN
Kemenkumham RI memastikan seluruh layanan publik milik Imigrasi Kemenkumham sudah pulih setelah PDN diretas
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Bobby Wiratama
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham RI memastikan seluruh layanan publik milik Imigrasi Kemenkumham sudah pulih setelah sebelumnya menjadi salah satu objek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kemenkominfo diretas.
Demikian pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua Tim Visa Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham RI Agung Pramono saat press briefing di Kantor Ditjen Imigrasi, Kemenkumham RI.
"Kemudian terkait dengan pdn saat ini untuk permohonan pelayanan Visa sudah pulih normal walaupun memang kemarin ketika kejadian server PDN mengalami gangguan," kata Agung, Selasa (16/7/2024).
Bahkan kata dia, saat ini layanan visa sudah bisa diakses oleh seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang pengin mengurus visa untuk bisa datang ke Indonesia.
Tak hanya itu, pencetakan paspor di seluruh kantor Imigrasi di Indonesia juga kata Agung, sudah bisa kembali dilakukan.
"Kemudian terkait sistem lain alhamdulillah sudah pulih semua, paspor juga di kantor imigrasi juga sudah kembali pulih, kemudian juga layanan autogate juga sudah kembali pulih juga dalam hal server PDN tersebut," kata dia.
Meski begitu, Agung tidak dapat membeberkan secara detail terkait dengan sistem backup data yang dilakukan Ditjen Imigrasi setelah adanya insiden peretasan tersebut.
Dirinya hanya memastikan kalau, pemulihan PDN tersebut oleh Ditjen Imigrasi menjadi salah satu lembaga yang paling cepat melakukan pemulihan.
Dalam hal ini, pihaknya kata dia, hanya memerlukan sekitar 24 jam atau sehari setelah sistem layanan publik Imigrasi terkena retas.
"Dengan upaya dari rekan-rekan direktorat sistik sistem informasi dan teknologi di Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melakukan berbagai upaya 24 jam alhamdulillah untuk pelayanan penerbitan visa karena semuanya berbasis online saat ini sudah kembali pulih," tandas dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.