Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI Minta Pansel Tidak Gugurkan Nurul Ghufron Jadi Capim KPK, Mengapa?

MAKI meminta agar pansel KPK tidak menggugurkan Nurul Ghufron sebagai capim KPK. Ini alasannya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in MAKI Minta Pansel Tidak Gugurkan Nurul Ghufron Jadi Capim KPK, Mengapa?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan oleh Dewan Pengawas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Nurul Ghufron menjalani sidang etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik penggunaan pengaruh terhadap pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) untuk memutasi pegawai ke daerah. MAKI meminta agar pansel KPK tidak menggugurkan Nurul Ghufron sebagai capim KPK. Ini alasannya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta kepada panitia seleksi (pansel) KPK untuk tidak menggugurkan Nurul Ghufron yang mendaftar sebagai calon pimpinan (capim) KPK.

"Sebagaimana diketahui, kemarin Nurul Ghufron (Wakil Ketua KPK) telah mendaftar calon pimpinan KPK. Atas pendaftaran Ghufron tersebut, kami meminta pansel pimpinan KPK untuk tidak menggugurkan Nurul Ghufron alias meloloskannya," kata Boyamin dalam keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Selasa (16/7/2024).

Boyamin mengungkapkan jika pansel KPK ingin menggugurkan Ghufron, harus memiliki alasan yang kuat.




Jika tidak, sambungnya, ditakutkan Ghufron bakal menggugat pansel KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Pansel pimpinan KPK harus memiliki alasan yang kuat dan tidak terbantahkan jika menggugurkan Nurul Ghufron, jika sebaliknya tidak ada alasan kuat tapi digugurkan, maka dikhawatirkan pansel pimpinan KPK akan digugat ke PTUN oleh Nurul Ghufron," ujar Boyamin.

Boyamin tidak ingin pansel KPK bernasib sama dengan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ketika Nurul Ghufron menggugat Dewas ke PTUN terkait dugaan pelanggaran etik soal mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kekhawatiran ini berdasar masa lalu di mana Nurul Ghufron mengajukan gugatan PTUN kepada Dewan Pengawas KPK karena dirasa merugikan kepentingannya terkait dugaan pelanggaran etik membantu pengurusan mutasi PNS Kementerian Pertanian," tuturnya.

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, Boyamin meminta agar pansel pimpinan KPK untuk tetap profesional melakukan tugasnya dikarenakan adanya potensi gugatan ke PTUN jika menggugurkan siapapun peserta pendaftar capim KPK ketika putusan tersebut dianggap merugikan tanpa alasan yang kuat.

"Pansel pimpinan KPK harus cermat, hati-hati, dan profesional. Waspadalah terhadap diri sendiri untuk tidak membuat kesalahan agar tidak digugat oleh siapapun," pungkasnya.

Baca juga: Mantan Pegawai yang Sempat Punya Kedai Kopi Ini Daftar Capim KPK

Nurul Ghufron Daftar Capim KPK Periode 2024-2029

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mendaftarkan diri sebagai capim KPK periode 2024-2029.

"Saya mendaftarkan diri untuk menjadi capim KPK untuk periode 2024-2029," katanya pada Senin (15/7/2024) dikutip dari Kompas.com.

Ghufron berharap mendapatkan perlindungan dari Tuhan dan dalam seleksi kali ini terpilih pimpinan KPK yang terbaik.

Ia juga mengajak masyarakat yang telah memenuhi syarat menjadi capim KPK mendaftarkan diri.

"Korupsi tak akan habis tanpa turun gelanggang melakukan pemberantasan salah satunya dengan menjadi pimpinan KPK," ujar Ghufron.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas