Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Dorong Gerakan Kebudayaan untuk Atasi Judi Online

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah mendorong pentingnya gerakan kebudayaan untuk mengatasi judi online.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in PDIP Dorong Gerakan Kebudayaan untuk Atasi Judi Online
Fersianus Waku
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah di kantor Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (7/6/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah mendorong pentingnya gerakan kebudayaan untuk mengatasi judi online.

Said mengatakan, kegiatan perjudian sudah muncul sejak masa Mesir Kuno, Yunani Kuno, Romawi Kuno, dan Tiongkok Kuno.




"Walau dianggap moralitas yang menyimpang, bukannya musnah, perjudian pada abad 15 malah berkembang secara terorganisir," kata Said kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Menurutnya, ketika itu beberapa negara di Eropa melegalkan lotere untuk melokalisir perjudian, sekaligus menambah pendapatan kerajaan. 

Bahkan, pada abad 17 para matematikawan diundang untuk merumuskan teori tentang probabilitas guna membaca algoritma judi. 

"Berbeda dengan bangsa kita yang bermain judi cenderung pendek pikir, banyak mengadu nasib perjudian dengan meminta wangsit di kuburan, atau tempat tempat yang dianggap keramat dengan harapan mendapatkan wangsit untuk menang judi," ujar Said.

BERITA TERKAIT

Said menjelaskan, pada masa pendudukan Belanda, judi dan madat relatif diberi kelonggaran oleh pemerintah kolonial. 

"Keduanya dipakai oleh pemerintah kolonial Belanda untuk membiayai perang dan untuk memadamkan pemberontakan. Judi juga alat kolonial agar penduduk pribumi tidak kritis yang bisa membangkitkan perlawanan," ucapnya.

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini menyebut bahwa cara seperti itu juga ditempuh Orde Baru di bawah Pemerintahan Soeharto.

Menurut Said, kegiatan Lotre Dana Harapan yang dikelola Yayasan Rehabilitasi Sosial ditutup pada tahun 1965 oleh orde lama.

Baca juga: Polri Diminta Segera Tangkap Bandar Besar Judi Online

Namun, kembali dibangkitkan Orde Baru dan dinaungi Yayasan Dana Bhakti Kesejahteraan Sosial (YDBKS).

Kegiatan itu, kata dia, diatur oleh Menteri Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial RI No. B.A. 5-4-76/169.

Dia menuturkan, ketika itu hasil pendapatan perjudian digunakan untuk pembiayaan penanganan masalah masalah sosial meskipun tak bisa diselesaikan. 

"Dalam perjalanannya Orde Baru belajar pengelolaan judi di Inggris. Berikutnya diluncurkan lah kupon porkas sepak bola sebagai bentuk baru perjudian di masa Orba," ungkap Said.

Said menyebut, akibatnya protes sosial meluas atas kegiatan judi porkas dari kalangan agamawan dan pemerintah Orde Baru merubah kebijakan perjudiannya. 

"Orde baru memperhalus dan menyembunyikan kegiatan perjudian yang dilegalkannya dengan istilah sumbangan sosial," jelasnya.

Tak hanya itu, dia menuturkan bahwa pada tahun 1980-1990 an dikenal istilah SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah). 

Menurutnya, banyak penjudi tergila-gila mendapatkan hadiah dari perjudiannya melalui SDSB hingga Rp 1 miliar. 

"Angka yang sangat fantastis di era itu. Kegiatan ini disahkan oleh Menteri Sosial melalui SK Menteri Sosial nomor 29/BSS 1987. Bahkan, nomor undian yang keluar dari SDSB diumumkan luas melalui radio-radio pemerintah," tegas Said.

Ketika itu, kata Said, protes mahasiswa dan kalangan agamawan meluas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk kegiatan SDSB hingga akhirnya pada 1993 pemerintah menghentikan kegiatan itu.

"Apakah sejak kegiatan perjudian resmi ditutup sejak saat itu, dengan serta merta kegiatan perjudian tersembunyi tidak berlangsung? Banyak cerita beragam kegiatan perjudian masih berlangsung, baik skala kampung dengan nilai transaksi recehan, hingga judi kelas atas dengan transaksi jumbo," ucapnya.

Menurut Said, berkembangnya internet di Indonesia sejalan dengan pembangunan infrastruktur digital yang dijalankan pemerintah sepuluh tahun terakhir menjadi wahana yang dimanfaatkan penjudi.

Dia menuturkan, internet menjadi fasilitas yang mempermudah kegiatan perjudian secara online.

Apalagi, smartphone dengan koneksi internet telah massif hingga ke pelosok desa. 

Menurutnya, google dalam survei terbarunya, Think Tech, Rise of Foldables: The Next Big Thing Ipin Smartphone menyebutkan jumlah ponsel aktif di Indonesia saat ini mencapai 354 juta perangkat.

"Judi online (Judol) telah menjelma bara dalam sekam. Dirjen Aptika Kominfo menyampaikan telah menutup paksa situs judol lebih dari dua juta situs. Namun bagai cendawan di musim hujan, tumbuh kembali dengan fantastis. Penetrasi judol berdampak sosial massif. Kabarnya 70 persen perceraian di Cianjur ada kontribusi efek judol," ucap Said.

Bahkan, lanjut dia, aparat TNI dan Polri juga terpapar dengan kegiatan permainan judi online

"Seorang polwan membakar hidup-hidup suaminya yang juga polisi karena kegiatan judol dari suaminya," ungkap Said.

Lebih heboh lagi, Said menyebut bahwa PPATK menyampaikan judi online juga ada di Gedung DPR.

Dia mengungkapkan, pemerintah telah membentuk satuan tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online.

Said berharap Satgas itu bisa beroperasi massif secara hirarkis hingga bawah untuk memberantas judi online m

"Mustahil membersihkan kotoran dengan sapu yang kotor. Oleh sebab itu, paling prioritas membersihkan aparat TNI, Polri dan birokrasi dari segala bentuk perjudian," ungkapnya.

Karenanya, dia mendorong perlunya gerakan kebudayaan. Dia menilai, gerakan kebudayaan hanya akan muncul bila Satgas bisa memberikan kerja nyata.

"Dengan membuktikan penangkapan besar-besaran para pemain judi yang melibatkan seluruh kepangkatan tinggi dari TNI, Polri dan birokrasi," tegas Said.

Said menambahkan, keteladanan itu akan membangkitkan kepercayaan rakyat sebagai bagian dari kekuatan semesta. 

"Kekuatan semesta inilah fondasi gerakan kebudayaan untuk melawan dan menghindarkan diri dari seluruh kegiatan perjudian," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas