Sepanjang Tahun Ini, Pemerintah Blokir 5,4 Juta Konten Judol Berkedok Game Online di Ponsel
Iklan judol bahkan dikatakannya sering muncul terselubung di platform-platform populer yang mungkin pemilik pun tidak sadar akunnya terafiliasi atau
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah memblokir jutaan konten judi online sepanjang tahun ini di mana di antaranya berkedok game di ponsel (handphone).
Sekretaris Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Mediodecci Lustarini menuturkan judi onlone berkembang dengan modus yang semakin canggih.
Menurutnya, Kemkomdigi telah memblokir 5.512.602 konten terkait judol di berbagai platform digital hingga akhir tahun 2024.
Mediodecci mengungkapkan bagaimana judol memberi dampak buruk pada fisik, psikologis, maupun sosial masyarakat.
“Pergerakan dana dari aktivitas-aktivitas tersebut sangat besar khususnya terkait judol. Dan 80 ribu yang tersasar adalah mereka yang masuk kategori anak-anak,” ujarnya dalam keterangan Senin (30/12/2024).
Tampilan hingga algoritma judi onlone dirancang untuk membuat pemain ketagihan.
“Begitu mudah mengakses situs judol. Maraknya game online menjadi pintu masuk para pelaku untuk menjaring pengikut. Sangat tipis membedakan game yang benar atau judol. Jadi selalu waspada dan awasi anak-anak kita,” ujarnya.
Baca juga: Kombes Donald Simanjuntak Diduga Pimpin Operasi Bersinar DWP, Target Rp200 Juta Per Kepala
Data digital Indonesia per Januari 2024, tercatat ada 185 juta pengguna internet di Indonesia dengan waktu berselancar paling tinggi di dunia yaitu 7 hingga 8 jam per hari.
Jumlah ini kurang lebih 70 persen dari jumlah penduduk, 139 juta di antaranya adalah pengguna media sosial dengan waktu menggunakannya 3 jam per hari.
Dari 139 juta itu, 90 persen adalah pengguna aplikasi Whatsapp, 85 persen Instagram, dan selebihnya adalah pengguna Facebook dan Tiktok.
Iklan judol bahkan dikatakannya sering muncul terselubung di platform-platform populer yang mungkin pemilik pun tidak sadar akunnya terafiliasi atau dimanfaatkan pelaku judol.
Mediodeci pun mengingatkan kepada masyarakat khususnya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) karena bukan hanya mereka yang terindikasi melindungi judol, tapi yang bermain pun akan diproses hukum.
“Tak usah terbuai dengan keuntungan karena judol tak akan ada menangnya. Belum lagi implikasi hukum dan sosialnya. Jadi judol itu sudah pasti kalah. Jauhi,” ujar Mediodecci.
Baca juga: Empat Juta Pengguna Internet Main Judi Online Setiap Hari, Libatkan 80 Ribu Anak
Pemerintah pun terus menguatkan langkah dan berkolaborasi untuk memberantas judol.
Beberapa langkah tersebut adalah kolaborasi dengan tokoh masyarakat, literasi digital, pembentukan Satuan Tugas Khusus.
Pada 2025, Kemkomdigi menargetkan penurunan signifikan jumlah situs judol, peningkatan efektivitas pemblokiran, dan kolaborasi lebih erat dengan berbagai pemangku kepentingan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.