Pembelaan Emirsyah Satar Dituntut 8 Tahun Penjara: Terkesan Saya Bisa Lakukan Apa Saja di Garuda
Emirsyah pun berdalih, dirinya tak melakukan intervensi ataupun mengarahkan guna merealisasikan pengadaan dua pesawat tersebut lantaran hal itu
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar menyoroti 10 poin dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya terkait kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Menurut Emirsyah, dakwaan itu membuat dirinya terkesan bisa melakukan apa saja di PT Garuda Indonesia seolah olah perusahaan tersebut merupakan milik pribadi.
Adapun hal itu diungkapkan Emirsyah melalui nota pembelaannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).
"Dalam dakwaan Kejaksaan yang berupa 10 poin diatas, terkesan bahwa saya sebagai Direktur Utama Garuda yang merupakan perusahaan publik bisa melakukan apa saja seperti perusahaan milik pribadi," kata Emirsyah saat bacakan pleidoinya di hadapan majelis hakim.
Emirsyah pun berdalih, dirinya tak melakukan intervensi ataupun mengarahkan guna merealisasikan pengadaan dua pesawat tersebut lantaran hal itu berdasarkan keputusan direksi secara bersama-sama.
Baca juga: BREAKING NEWS: Berstatus Tersangka, KPK Cegah Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Tiga Orang Ini
Selain itu, dakwaan yang ditetapkan Jaksa juga kata Emirsyah seolah-olah Garuda Indonesia tak menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan operasional perusahaan.
"Juga sepertinya Direksi Citilink yang merupakan perusahaan berdiri sendiri tidak berfungsi sebagai Direksi dan tidak menerapkan GCG," ucapnya.
"Tidak mungkin Direktur Keuangan Citilink melakukan pembayaran sebesar US$3juta ke pabrikan tanpa diketahui atau tanpa persetujuan Direktur Utama Citilink," sambungnya.
Kemudian ia pun menekankan segala aktivitas termasuk perubahan rencana pengadaan pesawat dan kriteria pengadaan pesawat sudah disetujui dalam dapat Direksi.
Dimana menurut Emir semua unsur Direksi yang ada di perusahaan plat merah itu pun telah hadir dan menyetujui mengenai hal tersebut.
"Mengenai pembayaran, Direktur Keuangan yang terlibat dalam proses pembayaran (bukan Direktur Utama). Setiap Direksi Garuda mempunyai tugas dan tanggung jawabnya masing-masing," pungkasnya.
Baca juga: Kata Anak SYL Indira Chunda Thita usai Diperiksa KPK: Vonis Bapak Insyaallah Kami Terima
Dituntut 8 Tahun Penjara
Dalam sidang sebelumnya, Mantan Direktur PT Garuda Indonesia, Emrisyah Satar dituntut 8 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 tahun 2011-2012.
Ketua Tim Jaksa Triyana Setiaputra dalam tuntutannya menilai, bahwa Emirsyah Satar telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Jaksa menyatakan Emirsyah Satar terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi. Pihak yang diperkaya dari perbuatan korupsi berjemaah itu yakni Emirsyah Satar sendiri, Agus Wahjudo Hadinoto Soedigno, Soetikno Sedarjo dan korporasi yaitu Bombardier, ATR, EDC/Alberta sas dan Nordic Aviation Capital Pte, Ltd (NAC).