Polda Metro Jaya Sambut Positif Imigrasi Tarik Paspor Firli Bahuri Usai Dicegah ke Luar Negeri
Polda Metro Jaya menyambut positif langkah Imigrasi mencabut paspor milik eks Ketua KPK, Firli Bahuri yang saat ini dicegah bepergian ke luar negeri.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyambut positif langkah Imigrasi yang mencabut paspor milik eks Ketua KPK, Firli Bahuri yang saat ini dicegah bepergian ke luar negeri.
Adapun pencegahan tersebut diminta penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena Firli berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Betul (menyambut baik keputusan imigrasi). Merujuk pada permohonan penyidik dalam penanganan perkara a quo untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka FB (permohonan yang kedua)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Meski begitu, Ade Safri masih belum memberikan keterangan secara detil terkait langkah terbaru yang akan dilakukan penyidik terhadap Firli.
Baca juga: Video Diduga Firli Bahuri Terciduk Main Badminton, Kuasa Hukum Singgung Kliennya Patahkan Stigma
Dia hanya menegaskan saat itu pihaknya akan tetap mengusut tuntas kasus tersebut.
"Nanti akan kita update. Intinya penyidikan dalam perkara a quo dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel," ujarnya.
Untuk informasi, Masa pencegahan Firli Bahuri ke luar negeri diperpanjang hingga 6 bulan ke depan, tepatnya hingga 25 Desember 2024.
Baca juga: Firli Bahuri Dikabarkan Menghilang, Rekaman Video Diduga Firli Main Badminton Beredar, Benarkah?
Permohonan masa perpanjangan pencegahan itu diterima pihak Imigrasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Firli Bahuri diketahui menyandang status tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.