Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang di Tengah Pencalonan Mbak Ita di Pilkada, KPK: Murni Ranah Hukum

KPK Pastikan Tak Ada Politis Dibalik Usut Korupsi Pemkot Semarang Ditengah Mbak Ita Maju Pilkada

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang di Tengah Pencalonan Mbak Ita di Pilkada, KPK: Murni Ranah Hukum
Dok. Pemkot Semarang
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak ada unsur politis dibalik pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.  

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak ada unsur politis di balik pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. 

KPK mengusut tiga perkara, yaitu dugaan suap pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai, dan dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkot Semarang

Empat orang pejabat di Pemkot Semarang sudah dicegah ke luar negeri. 




Dari empat tersebut, diketahui ada nama Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Di saat yang bersamaan, wanita yang akrab disapa Mbak Ita sebelumnya sudah mendapat rekomendasi dari partainya yakni PDIP untuk maju lagi di Pilwalkot Semarang 2024.

Terkait hal ini, KPK memastikan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi dilakukan karena murni sudah ditemukan peristiwa pidana. 

"Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Rabu (17/7/2024). 

BERITA TERKAIT

"Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana, seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan, kami di Direktorat Penyidikan melakukan penyidikan terhadap orang tersebut," lanjutnya. 

Asep menegaskan, KPK tidak mempersoalkan urusan politik dalam pengusutan kasus di Pemkot Semarang ini. 

Ia memastikan, pengusutan kasus murni ranah hukum dan bukan politisasi.

 "Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan, kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya, tidak ada," kata Asep.

Baca juga: VIDEO KPK Geledah Kantor hingga Rumah Walkot Mba Ita Buntut Kasus Dugaan Suap di Pemkot Semarang 
 "Apakah sedang nyalon atau tidak nyalon, kami tidak masuk dalam pertimbangan, ke ranah itu. Jadi kami pure, murni ke ranah hukum," jelas dia.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa saat ini alat bukti yang ditemukan sudah cukup. 

Sehingga, pihaknya langsung memutuskan perkara naik ke penyidikan.

"Jadi ketika memang sudah terpenuhi, dua alat bukti yang cukup, kemudian juga hasil dari ekspose menyatakan, jadi seluruh peserta ekspose menyatakan bahwa ini naik sidik, diputuskan naik sidik, ya kita laksanakan penyidikan," pungkasnya.

Diketahui, Ita sudah mengembalikan formulir pendaftaran calon kepala daerah di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Semarang, Sabtu (18/5/2024). 

"Alhamdulillah saya mengembalikan berkas formulir calon wali kota di DPC PDI Perjuangan, bersama suami, dan seluruh dukungan yang luar biasa hari ini," kata Mbak Ita, Sabtu (18/5/2024), dikutip dari Kompas.com. 

KPK Usut 3 Perkara 

Total ada tiga perkara yang saat ini sedang ditangani penyidik KPK.

Perkara pertama yaitu dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.

Kemudian, perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

"Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Tessa belum menjelaskan secara rinci perihal tiga kasus yang sedang ditangani.

Meski demikian, KPK diketahui sudah menetapkan tersangka.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, ada empat tersangka yang dijerat dalam perkara ini.

Mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.

Keempat orang tersebut pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

KPK telah menggeledah Kantor Wali Kota Semarang, Jawa Tengah pada hari ini, Rabu (17/7/2024). 

Tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com) 

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas