Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang di Tengah Pencalonan Mbak Ita di Pilkada, KPK: Murni Ranah Hukum
KPK Pastikan Tak Ada Politis Dibalik Usut Korupsi Pemkot Semarang Ditengah Mbak Ita Maju Pilkada
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak ada unsur politis di balik pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
KPK mengusut tiga perkara, yaitu dugaan suap pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai, dan dugaan penerimaan gratifikasi di Pemkot Semarang.
Empat orang pejabat di Pemkot Semarang sudah dicegah ke luar negeri.
Dari empat tersebut, diketahui ada nama Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Di saat yang bersamaan, wanita yang akrab disapa Mbak Ita sebelumnya sudah mendapat rekomendasi dari partainya yakni PDIP untuk maju lagi di Pilwalkot Semarang 2024.
Terkait hal ini, KPK memastikan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi dilakukan karena murni sudah ditemukan peristiwa pidana.
"Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Rabu (17/7/2024).
"Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana, seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan, kami di Direktorat Penyidikan melakukan penyidikan terhadap orang tersebut," lanjutnya.
Asep menegaskan, KPK tidak mempersoalkan urusan politik dalam pengusutan kasus di Pemkot Semarang ini.
Ia memastikan, pengusutan kasus murni ranah hukum dan bukan politisasi.
"Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan, kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya, tidak ada," kata Asep.
Baca juga: VIDEO KPK Geledah Kantor hingga Rumah Walkot Mba Ita Buntut Kasus Dugaan Suap di Pemkot Semarang
"Apakah sedang nyalon atau tidak nyalon, kami tidak masuk dalam pertimbangan, ke ranah itu. Jadi kami pure, murni ke ranah hukum," jelas dia.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa saat ini alat bukti yang ditemukan sudah cukup.
Sehingga, pihaknya langsung memutuskan perkara naik ke penyidikan.
"Jadi ketika memang sudah terpenuhi, dua alat bukti yang cukup, kemudian juga hasil dari ekspose menyatakan, jadi seluruh peserta ekspose menyatakan bahwa ini naik sidik, diputuskan naik sidik, ya kita laksanakan penyidikan," pungkasnya.