Usut Dugaan Korupsi Pemkot Semarang di Tengah Pencalonan Mbak Ita di Pilkada, KPK: Murni Ranah Hukum
KPK Pastikan Tak Ada Politis Dibalik Usut Korupsi Pemkot Semarang Ditengah Mbak Ita Maju Pilkada
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie

Diketahui, Ita sudah mengembalikan formulir pendaftaran calon kepala daerah di kantor DPC PDI Perjuangan Kota Semarang, Sabtu (18/5/2024).
"Alhamdulillah saya mengembalikan berkas formulir calon wali kota di DPC PDI Perjuangan, bersama suami, dan seluruh dukungan yang luar biasa hari ini," kata Mbak Ita, Sabtu (18/5/2024), dikutip dari Kompas.com.
KPK Usut 3 Perkara
Total ada tiga perkara yang saat ini sedang ditangani penyidik KPK.
Perkara pertama yaitu dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024.
Kemudian, perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
"Serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024,” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Tessa belum menjelaskan secara rinci perihal tiga kasus yang sedang ditangani.
Meski demikian, KPK diketahui sudah menetapkan tersangka.
Berdasarkan sumber Tribunnews.com, ada empat tersangka yang dijerat dalam perkara ini.
Mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita; suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri; Ketua Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar, swasta.
Keempat orang tersebut pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
KPK telah menggeledah Kantor Wali Kota Semarang, Jawa Tengah pada hari ini, Rabu (17/7/2024).
Tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.