Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Drama Sidang Korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh, Exco PSSI Dua Kali Ubah Keterangan Hingga Cabut BAP

Sidang lanjutan terdakwa Hakim Agung Gazalba saleh drama pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi. Saksi sempat ubah dua kali keterangannya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Drama Sidang Korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh, Exco PSSI Dua Kali Ubah Keterangan Hingga Cabut BAP
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Ahmad Riyadh saat menjadi saksi dalam sidang kasus pengurusan perkara dengan terdakwa Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/7/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung diwarnai drama pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pada Kamis (18/7/2024).

Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, duduk sebagai terdakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.

Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan empat saksi, satu di antaranya anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Ahmad Riyadh.

Tiga saksi lainnya ialah Prasetyo Nugroho sebagai asisten Gazalba Saleh, Abdurahman sebagai Bendahara Koperasi TKBM Komura, dan Neshawaty Arsyad sebagai sepupu jauh Gazalba Saleh.

Di dalam persidangan ini, jaksa KPK membacakan BAP Riyadh yang merupakan pengacara pihak berperkara bernama Jawahirul Fuad.

Di dalam BAP, Riyadh sempat mengaku memberikan uang kepada Gazalba Saleh.

Berita Rekomendasi

Pada awalnya, uang diterima Riyadh dari Jawahirul Fuad dalam bentuk rupiah sebanyak Rp 650 juta.

Baca juga: Exco PSSI Ahmad Riyadh Sempat Bahas Perkara dengan Hakim Agung Gazalba Saleh di Hotel

"Sebentar dulu saudara kan terima uang. Dua kali tadi kan, Rp 500.000.000 dan Rp 150.000.000?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri, memastikan kepada Riyadh.

"Betul," jawab Riyadh.

Kemudian dalam BAP yang dibacakan jaksa, terungkap bahwa Riyadh menukar uang ke dalam bentuk Dolar Singapura terlebih dahulu.

Dia pun disebut-sebut menyerahkan SGD 10 ribu kepada Gazalba Saleh di Hotel Sheraton saat menghadiri acara pernikahan mantan anak Hakim Agung Abdul Latif pada Juli 2022.

Baca juga: Asisten Ungkap Hakim Agung Gazalba Saleh Awalnya Lurus, Lama-lama Mulai Agak Aneh

"Kemudian menyerahkan langsung uang Dolar Singapura pecahan SGD 10 ribu yang saya masukkan ke dalam amplop warna putih setara RP 500 juta langsung kepada saudara Gazalba Saleh si acara makan malam di Hotel Sheraton, Surabaya yang dihadiri beberapa Hakim Agung Mahkamah Agung RI dan saudara Gazalba Saleh diam saja," kata jaksa, membacakan BAP Riyadh.

Namun kemudian keterangan Riyadh di dalam BAP tersebut diubah.

Hal yang diubah ialah tempat penyerahan uang, menjadi Bandara Juanda di Sidoarjo.

Kemudian perubahan keterangan juga terkait dengan nominal yang diberikan, dari SGD 10 ribu menjadi SGD 18 ribu.

"Bahwa pemberian uang kepada saudara Gazalba Saleh setelah saya ingat-ingat nilainya adalah SGD 18.000. Bahwa pemberian uang kepada saudara Gazalba Shaleh yang keterangan awal saat saya lakukan di Hotel Seraton Surabaya, saya ubah, dilakukan di Bandara Juanda Sidoarjo," kata jaksa, membacakan BAP Riyadh yang diubah.

Pengubahan itu menurut Riyadh lantaran dirinya merasa tertekan saat memberikan keterangan kepada penyidik.

Dia sampai menceritakan panjang lebar terkait lima penyidik KPK yang mendatangi kantornya secara tiba-tiba untuk menggeledah dan meminta keterangan darinya.

"Apakah saudara di bawah tekanan?" tanya Hakim Fahzal kepada Riyadh.

"Tekanannya bukan fisik, Yang Mulia," jawab Riyadh.

Dalam momen ini, Hakim sampai berkelakar soal tekanan psikis tersebut.

"Iya, tidak mungkin orang tua seperti ini ditampar oleh KPK. Tidak mungkin. Tapi pisikis mungkin. Saudara merasa ditekan," kata Hakim Fahzal.

Namun kemudian, keterangan terkait penyerahan uang itu, dicabut seluruhnya oleh Riyadh di persidangan.

Kali ini dia menyebut bahwa Gazalba Saleh sama sekali tidak menerima uang.

Dengan demikian, terhitung sudah dua kali dia mengubah keterangan terkait penyerahan uang.

Hal itu pun sempat membuat Majelis Hakim sedikit meninggi.

Majelis kemudian menekankan bahwa pengubahan BAP hanya dapat dilakukan untuk alasan yang jelas.

"Tadi kemudian disebutkan bahwa uang itu saudara ubah dalam bentuuk Dolar Singapura. Kemudian pertemuan yang di Juanda tadi, penyerahan uang, bagaimana?" tanya jaksa, memastikan kepada Riyadh.

"Itu yang saya cabut di persidangan ini," ujar Riyadh.

"Alasannya apa?" tanya jaksa lagi.

"Karena memang enggak pernah ada penyerahan uang itu," kata Riyadh.

"Pencabutan keterangan di dalam BAP itu kan harus ada alasan yang sah menurut hukum," ujar Hakim Fahzal, mengingatkan.

Setelahnya, Riyadh yang duduk di kursi saksi bersikeras pada keterangan terakhirnya, yakni Gazalba tidak menerima uang.

Namun jaksa penuntut umum KPK memohon kepada Majelis agar diizinkan menghadirkan penyidik untuk dikonfrontir dengan Riyadh.

Majelis Hakim pun mengabulkan hal tersebut, sehingga Riyadh akan dihadirkan lagi di persidangan selanjutnya.

"Yang Mulia, mungkin mohon ijin, kita perlu verbalisan dari penyidik karena kita sudah punya rekaman yang bersangkutan. Kita mau memastikan," ujar jaksa.

"Permintaan penuntut umum supaya verbalisan ya? Enggak apa, berarti dia dihadirkan saja. oke? Kita lanjut saja. Stop dulu pertanyaan ke pak ini," kata Hakim Fahzal menyudahi pemeriksaan Riyadh sebagai saksi di persidangan kali ini.

Sebagai informasi, perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

Akibat perbuatannya, Gazalba Saleh dijerat dakwaan primair pasal 12 B juncto pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dakwaan subsidair pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas