Drama Sidang Korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh, Exco PSSI Dua Kali Ubah Keterangan Hingga Cabut BAP
Sidang lanjutan terdakwa Hakim Agung Gazalba saleh drama pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi. Saksi sempat ubah dua kali keterangannya.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung diwarnai drama pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi pada Kamis (18/7/2024).
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, duduk sebagai terdakwa Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan empat saksi, satu di antaranya anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Ahmad Riyadh.
Tiga saksi lainnya ialah Prasetyo Nugroho sebagai asisten Gazalba Saleh, Abdurahman sebagai Bendahara Koperasi TKBM Komura, dan Neshawaty Arsyad sebagai sepupu jauh Gazalba Saleh.
Di dalam persidangan ini, jaksa KPK membacakan BAP Riyadh yang merupakan pengacara pihak berperkara bernama Jawahirul Fuad.
Di dalam BAP, Riyadh sempat mengaku memberikan uang kepada Gazalba Saleh.
Pada awalnya, uang diterima Riyadh dari Jawahirul Fuad dalam bentuk rupiah sebanyak Rp 650 juta.
Baca juga: Exco PSSI Ahmad Riyadh Sempat Bahas Perkara dengan Hakim Agung Gazalba Saleh di Hotel
"Sebentar dulu saudara kan terima uang. Dua kali tadi kan, Rp 500.000.000 dan Rp 150.000.000?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri, memastikan kepada Riyadh.
"Betul," jawab Riyadh.
Kemudian dalam BAP yang dibacakan jaksa, terungkap bahwa Riyadh menukar uang ke dalam bentuk Dolar Singapura terlebih dahulu.
Dia pun disebut-sebut menyerahkan SGD 10 ribu kepada Gazalba Saleh di Hotel Sheraton saat menghadiri acara pernikahan mantan anak Hakim Agung Abdul Latif pada Juli 2022.
Baca juga: Asisten Ungkap Hakim Agung Gazalba Saleh Awalnya Lurus, Lama-lama Mulai Agak Aneh
"Kemudian menyerahkan langsung uang Dolar Singapura pecahan SGD 10 ribu yang saya masukkan ke dalam amplop warna putih setara RP 500 juta langsung kepada saudara Gazalba Saleh si acara makan malam di Hotel Sheraton, Surabaya yang dihadiri beberapa Hakim Agung Mahkamah Agung RI dan saudara Gazalba Saleh diam saja," kata jaksa, membacakan BAP Riyadh.
Namun kemudian keterangan Riyadh di dalam BAP tersebut diubah.