Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Drama Sidang Korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh, Exco PSSI Dua Kali Ubah Keterangan Hingga Cabut BAP

Sidang lanjutan terdakwa Hakim Agung Gazalba saleh drama pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi. Saksi sempat ubah dua kali keterangannya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Drama Sidang Korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh, Exco PSSI Dua Kali Ubah Keterangan Hingga Cabut BAP
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Ahmad Riyadh saat menjadi saksi dalam sidang kasus pengurusan perkara dengan terdakwa Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/7/2024). 

Hal yang diubah ialah tempat penyerahan uang, menjadi Bandara Juanda di Sidoarjo.

Kemudian perubahan keterangan juga terkait dengan nominal yang diberikan, dari SGD 10 ribu menjadi SGD 18 ribu.

"Bahwa pemberian uang kepada saudara Gazalba Saleh setelah saya ingat-ingat nilainya adalah SGD 18.000. Bahwa pemberian uang kepada saudara Gazalba Shaleh yang keterangan awal saat saya lakukan di Hotel Seraton Surabaya, saya ubah, dilakukan di Bandara Juanda Sidoarjo," kata jaksa, membacakan BAP Riyadh yang diubah.

Pengubahan itu menurut Riyadh lantaran dirinya merasa tertekan saat memberikan keterangan kepada penyidik.

Dia sampai menceritakan panjang lebar terkait lima penyidik KPK yang mendatangi kantornya secara tiba-tiba untuk menggeledah dan meminta keterangan darinya.

"Apakah saudara di bawah tekanan?" tanya Hakim Fahzal kepada Riyadh.

"Tekanannya bukan fisik, Yang Mulia," jawab Riyadh.

Berita Rekomendasi

Dalam momen ini, Hakim sampai berkelakar soal tekanan psikis tersebut.

"Iya, tidak mungkin orang tua seperti ini ditampar oleh KPK. Tidak mungkin. Tapi pisikis mungkin. Saudara merasa ditekan," kata Hakim Fahzal.

Namun kemudian, keterangan terkait penyerahan uang itu, dicabut seluruhnya oleh Riyadh di persidangan.

Kali ini dia menyebut bahwa Gazalba Saleh sama sekali tidak menerima uang.

Dengan demikian, terhitung sudah dua kali dia mengubah keterangan terkait penyerahan uang.

Hal itu pun sempat membuat Majelis Hakim sedikit meninggi.

Majelis kemudian menekankan bahwa pengubahan BAP hanya dapat dilakukan untuk alasan yang jelas.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas