Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Drama Sidang Korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh, Exco PSSI Dua Kali Ubah Keterangan Hingga Cabut BAP

Sidang lanjutan terdakwa Hakim Agung Gazalba saleh drama pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi. Saksi sempat ubah dua kali keterangannya.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Drama Sidang Korupsi Hakim Agung Gazalba Saleh, Exco PSSI Dua Kali Ubah Keterangan Hingga Cabut BAP
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Ahmad Riyadh saat menjadi saksi dalam sidang kasus pengurusan perkara dengan terdakwa Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/7/2024). 

"Tadi kemudian disebutkan bahwa uang itu saudara ubah dalam bentuuk Dolar Singapura. Kemudian pertemuan yang di Juanda tadi, penyerahan uang, bagaimana?" tanya jaksa, memastikan kepada Riyadh.

"Itu yang saya cabut di persidangan ini," ujar Riyadh.

"Alasannya apa?" tanya jaksa lagi.

"Karena memang enggak pernah ada penyerahan uang itu," kata Riyadh.

"Pencabutan keterangan di dalam BAP itu kan harus ada alasan yang sah menurut hukum," ujar Hakim Fahzal, mengingatkan.

Setelahnya, Riyadh yang duduk di kursi saksi bersikeras pada keterangan terakhirnya, yakni Gazalba tidak menerima uang.

Namun jaksa penuntut umum KPK memohon kepada Majelis agar diizinkan menghadirkan penyidik untuk dikonfrontir dengan Riyadh.

Berita Rekomendasi

Majelis Hakim pun mengabulkan hal tersebut, sehingga Riyadh akan dihadirkan lagi di persidangan selanjutnya.

"Yang Mulia, mungkin mohon ijin, kita perlu verbalisan dari penyidik karena kita sudah punya rekaman yang bersangkutan. Kita mau memastikan," ujar jaksa.

"Permintaan penuntut umum supaya verbalisan ya? Enggak apa, berarti dia dihadirkan saja. oke? Kita lanjut saja. Stop dulu pertanyaan ke pak ini," kata Hakim Fahzal menyudahi pemeriksaan Riyadh sebagai saksi di persidangan kali ini.

Sebagai informasi, perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas