Gerakan Wakaf Berbasis Masjid Bakal Digenjot, ASN Hingga Artis Bakal Dilibatkan
mengoptimalisasi wakaf uang berbasis masjid dan pemanfaatannya perlu ada kerjasama antara Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) bersama Badan Wakaf.
Penulis: willy Widianto
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guna mengoptimalisasi wakaf uang berbasis masjid dan pemanfaatannya perlu ada kerjasama antara Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama(Kemenag), Kamaruddin Amin mengatakan sebagai tindak lanjut kerja sama tersebut mekanismenya akan dioperasionalkan melalui jaringan BKM yang telah eksis di 25.898 titik di Indonesia.
"Ini demi mengikhtiarkan adanya dana abadi masjid, di mana mauquf alaih-nya juga kembali ke masjid. Jika semua masjid di Indonesia dilengkapi QRIS sebagai wadah yang disediakan untuk berwakaf, maka dana yang terkumpul sangat fantastis untuk dimanfaatkan,” kata Kamaruddin dalam pernyataannya, Kamis(18/7/2024).
Dikatakan Dirjen, Gerakan Indonesia Berwakaf akan mengajak berbagai elemen masyarakat, termasuk ASN, politisi, aktris, calon pengantin, para penyuluh, hingga penghulu untuk berwakaf.
Sebagai langkah awal, lanjutnya di akhir acara pihaknya mengajak peserta berwakaf, mulai dari nominal sepuluh hingga ratusan ribu Rupiah.
“Ini demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Diketahui Sarasehan dan Lokakarya dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri Agama, Saiful Rahmat Dasuki, berlangsung Rabu-Jumat, (17-19/7/2024).
Kegiatan itu diikuti 400 peserta yang terdiri dari perwakilan BKM Pusat, BKM provinsi, dan BKM kabupaten/kota, serta mitra kemasjidan termasuk Ormas, BWI, Unicef, BSI, dan lainnya.
Baca juga: Wamenag: Pendistribusian Zakat dan Wakaf yang Tepat Bisa Bikin Rakyat Sejahtera
"Para pihak terkait akan bekerja sama dalam bidang peningkatan edukasi masyarakat, khususnya takmir dan jemaah masjid, terkait potensi, manfaat, dan operasionalisasi wakaf uang. Selain itu, juga bidang pengumpulan dan optimalisasi wakaf uang,” ujar Kamaruddin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.