Ini Pertimbangan TPDI Laporkan Putusan PN Ende ke Bawas MA dan KY
TPDI akan meneruskan pengaduan itu ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan sebagainya, Kamis (18/7/2024) ini.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat senior Petrus Selestinus SH dan Vincent A Baraputra SH dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) telah menerima pengaduan dan permintaan advokasi dari ahli waris almarhum Gaa Lada yakni Jan Djou Gadi Gaa selaku pihak penggugat dalam sengketa pemilikan tanah di wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun 1973 hingga 1993 atau 20 tahun.
Sebab itu, TPDI akan meneruskan pengaduan itu ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) dan sebagainya, Kamis (18/7/2024) ini.
Menurut Petrus Selestinus substansi pengaduan Jan Djou Gadi Gaa dkk yang disampaikan ke TPDI melalui Ignatius Iriyanto adalah soal dugaan pelanggaran administrasi dan hukum acara perdata dalam pembuatan putusan-putusan perkara antara Jan Djou Gadi Gaa dkk sebagai penggugat melawan Amir Nggase dkk sebagai tergugat di PN Ende, tahun 1973 hingga 1993.
"Bermula dari gugatan perkara No.13/1973/Pdt tertanggal 20 Agustus 1973 yang diajukan Yan Djou Gadi Gaa dkk melawan Amir Nggase dkk di PN Ende, dan yang menjadi objek sengketa adalah bidang tanah Watu Mbawu seluas 20 hektare yang diklaim sebagai warisan dari alm Gaa Lada kepada keturunannya yaitu Jan Djou Gadi Gaa dkk," kata Petrus yang juga berasal dari NTT ini dalam keterangannya pada Kamis (18/7/2024).
Atas gugatan tertanggal 20 Agustus 1973 itu, kata Petrus, PN Ende telah memutus perkara tersebut pada 14 Januari 1974 dengan mengabulkan gugatan Jan Djou Gadi Gaa dkk dan menyatakan tanah Watu Mbawu adalah harta peninggalan alm Gaa Lada dan yang berhak adalah Jan Djou Gadi Gaa dkk, serta menghukum tergugat Amir Nggase dkk untuk mengosongkan tanah sengketa dan menyerahkan kembali kepada Jan Djou Gadi Gaa dkk.
Malapetaka Hakim Banding
Atas putusan PN Ende tersebut, Amir Nggase dkk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara di Denpasar, Bali, dengan No 239/PTD/1976/Pdt dan pada 30 September 1976, diputus majelis hakim dengan amar menerima permohonan banding Amir Nggase dkk, membatalkan putusan PN Ende No 28/1967/Pdt yang dimohonkan banding.
"Putusan banding dalam perkara No 239/PTD/1976/Pdt tersebut menciptakan malapetaka besar, karena hakim banding justru membatalkan Putusan PN Ende No 28/1967/ Pdt yang tidak dikenal, tidak dimohonkan banding dan bukan objek pemeriksaan banding pada PT Nusa Tenggara di Denpasar dalam Perkara No 239/ PTD/1976/Pdt," cetus Petrus.
Selain itu, kata Petrus, di dalam putusan banding No 239/PTD/1976 hakim menyatakan para penggugat terbanding dengan surat gugatannya tertanggal 20 Juni 1973, padahal surat gugatan Jan Djou Gadi Gaa tanggal 20 Agustus 1973.
"Ini juga masalah besar, karena yang dinilai hakim banding adalah gugatan yang bukan diajukan Jan Djou Gadi Gaa tanggal 20 Agustus 1973," paparnya.
Putusan aneh No 28/1976/Pdt, lanjut Petrus, tidak pernah didalilkan di dalam memori banding, tidak ada sangkut-pautnya dengan putusan PN Ende No 13/1973/Pdt yang dimohonkan banding, tetapi muncul dalam amar putusan yang berbunyi, "Membatalkan putusan PN Ende No 28/1967/Pdt antara kedua belah pihak yang dimohonkan dalam pemeriksaan banding", dan gugatan yang dipertimbangan adalah gugatan tanggal 20 Agustus 1973 yang tidak pernah diajukan dan tidak ada sangkut-pautnya dengan gugatan Jan Djou Gadi Gaa dkk.
"Kesalahan PN Ende adalah putusan PT Nusa Tenggara No 239/ PTD/1976/Pdt, pemberitahuan putusannya dikirim kepada pihak Jan Djou Gadi Gaa dkk dua kali, yaitu, pertama, pada 15 Mei 1977, dimohon kasasi pada 30 Mei 1977 menjadi perkara kasasi No 1720 K/Sip/1979, diputus 30 Juni 1980, dan kedua dikirim lagi pada 28 Oktober 1980, dimohonkan kasasi lagi 8 Desember 1980, menjadi perkara kasasi No 1310 K/Sip/1981, diputus 31 Oktober 1981," urainya.
Artinya, tegas Petrus, pada saat kasasi yang kedua No.1310 K/Sip/1981 diajukan ke MA, ternyata perkara No 1720 K/Sip/1979 sudah diputus MA yaitu tanggal 30 Juni 1980.
Kesalahan Berulang di MA