Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan Jilbab Peserta SKD Sekolah Kedinasan 2024

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan tahun 2024 secara umum akan dimulai pada hari ini, Kamis (18/7/2024).

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Ketentuan Jilbab Peserta SKD Sekolah Kedinasan 2024
IG @bkngoidofficial
Saat datang ke lokasi ujian, peserta SKD wajib mengenakan pakaian yang rapi dan sopan. Lantas, bagaimana ketentuan warna jilbab? 

TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Sekolah Kedinasan tahun 2024 secara umum akan dimulai pada hari ini, Kamis (18/7/2024).

Saat datang ke lokasi ujian, peserta SKD wajib mengenakan pakaian yang rapi dan sopan.

Lantas, bagaimana ketentuan warna jilbab?

Peserta dapat mengenakan jilbab berwarna hitam polos.

Dalam hal baju, peserta SKD baik perempuan maupun laki-laki wajib mengenakan pakaian berwarna putih polos dan dilarang mengenakan kaos.

Sementara bawahan (rok atau celana) tidak boleh mengenakan celana jeans.

Bawahan wajib berwarna hitam polos.

Berita Rekomendasi

Selain itu, peserta juga dilarang mengenakan sandal, sehingga wajib untuk bersepatu.

Aturan berpakaian SKD
Aturan berpakaian SKD

Selengkapnya, berikut tata tertib pelaksanakan SKD Sekolah Kedinasan tahun 2024:

1. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum ujian dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

2. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik Asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau Kartu Keluarga yang mempunyai qrcode atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisasi basah oleh pejabat yang berwenang atau bagi peserta yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dapat membawa Kartu Identitas Anak (KIA) asli atau surat kehilangan dari Kepolisian Republik Indonesia dan Kartu Peserta untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Instansi.

Baca juga: SKD Sekolah Kedinasan 2024 Dimulai Hari Ini, Simak Larangan di Lokasi Ujian

3. Peserta yang menggunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP elektronik wajib menunjukkan tampilan data diri dalam aplikasi IKD di depan verifikator dan wajib mencetak Biodata IKD tersebut.

4. Peserta yang hadir harus sesuai dengan foto dan identitas yang ada di Kartu Peserta.

5. Peserta wajib menggunakan pakaian setelan hitam putih (polos), rapi, sopan, dan bersepatu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas