LPSK Kabulkan Perlindungan untuk Lima Keluarga Afif Maulana
Nantinya, LPSK akan mendampingi penuh para pemohon perlindungan ini hingga tahap peradilan.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan mengabulkan permohonan perlindungan lima orang keluarga siswa SMP yang tewas di Padang, Sumatera Barat bernama Afif Maulana.
Adapun lima orang keluarga korban tersebut adalah Ayah, Ibu, Paman, Kakek dan Nenek dari almarhum Afif Maulana yang diajukan oleh pengacara keluarga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang pada 26 Juni 2024.
Baca juga: Ibu Afif Maulana: Bapak Kapolri, Tolong Transparan dalam Mengusut Kasus Anak Saya
“Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap 5 orang keluarga Korban dalam kasus kematian AM,” Ketua LPSK, Brigjen Purn Achmadi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/7/2024).
Nantinya, LPSK akan mendampingi penuh para pemohon perlindungan ini hingga tahap peradilan.
“Program perlindungan yang diberikan berupa Pemenuhan Hak Prosedural dalam bentuk pendampingan pada setiap proses peradilan pidana dan pemenuhan hak atas informasi,” tuturnya.
Baca juga: Polda Sumbar Tunjukan Bukti Pelaku Tawuran, Pihak Afif Maulana Sebut untuk Mengaburkan Kasus
Achmadi mengatakan pemberian perlindungan kepada lima keluarga Afif sepenuhnya dijalankan LPSK baik sesuai Pasal 28 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2014 jo Pasal 31 UU Nomor 13 Tahun 2006.
“Sebagian saksi dan/atau korban termasuk keluarganya masih trauma dan merasa khawatir dalam menceritakan peristiwa, mengingat hal tersebut merupakan pengalaman yang menyakitkan,” ucap Achmadi.
Selain dari lima keluarga Afif Maulana, ada juga sejumlah saksi dan korban yang telah mengajukan perlindungan saat ini masih dalam proses penelaahan dari LPSK untuk diputuskan.
“Selain 5 permohonan yang sudah diputus, saat ini LPSK juga masih menelaah 15 permohonan perlindungan dari 28 saksi dan korban lainnya,” tuturnya.
Proses penelaahan LPSK nantinya akan menilai sejumlah aspek diantaranya; pertama, sifat pentingnya keterangan Saksi atau Korban; kedua, tingkat ancaman yang membahayakan Saksi atau Korban; ketiga, hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap Saksi atau Korban.
“Rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan oleh Saksi atau Korban. Selain itu, LPSK juga menelaah surat, atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan tersebut, antara lain sertifikat kematian,” sebutnya.
Baca juga: Disebut Kapolda Sumbar Pelaku Tawuran, Ini Penampakan Diduga Afif Maulana Berpose Pegang Pedang
Afif Disebut Pelaku Tawuran
Polda Sumatera Barat (Sumbar) memastikan jika Afif Maulana (13), Siswa SMP yang disebut tewas karena diduga dianiaya polisi merupakan pelaku tawuran.
Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengatakan hal ini terbukti dari sejumlah percakapan di handphone milik Afif salah satunya mengajak saksi Aditya untuk melakukan aksi tawuran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.