Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perindo Beri Dukungan kepada 42 Bakal Calon Kepala Daerah

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memberikan surat dukungan untuk 42 bakal calon gubernur dan calon bupati/wali kota

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Perindo Beri Dukungan kepada 42 Bakal Calon Kepala Daerah
Tribunnews/Fersianus Waku
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memberikan surat dukungan untuk 42 bakal calon gubernur dan calon bupati/wali kota. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) memberikan surat dukungan untuk 42 bakal calon gubernur dan calon bupati/wali kota.

Ketua Harian DPP Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo mengatakan, dukungan ini merupakan tahap kedua dari sebelumnya terhadap 45 wilayah yang diberikan surat rekomendasi.

"Pada hari ini kita menyerahkan kepada 42 wilayah dan 42 wilayah ini terdiri dari 3 provinsi dan sisanya kabupaten/kota," kata Angela di Kantor DPP Perindo, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Angela menuturkan, dari 42 wilayah yang diberikan dukungan itu, 13 di antaranya merupakan kader Perindo.

Baca juga: PDIP Diprediksi Tak Akan Dorong Ahok di Pilkada Jakarta Meski Elektabilitas Bersaing dengan Anies

"Kami dengan bangga mendukung 13 kader kami yang akan berjuang kali ini," ujarnya.

Dia mengungkapkan, 42 bakal calon kepala daerah yang didukung itu berdiri dari 3 provinsi, yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku Utara, dan Sumatera Selatan.

Rekomendasi Untuk Anda

"Dengan rincian 3 provinsi yaitu NTB, Maluku Utara dan Sumsel. Dan juga kepada 39 kabupaten/kota," ungkap Angela.

Angela berharap program Perindo bisa diselaraskan dengan visi misi para bakal calon kepala daerah.

"Jadi program Perindo yang sangat terkenal yang pastinya mendukung UMKM seperti gerobak, ambulans, dan lain sebagainya," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas