Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perubahan Wantimpres Menjadi DPA Harus Mengubah Konstitusi? Ini Jawaban JK

Menurut Jusuf Kalla, perubahan Wantimpres menjadi DPA terlebih dahulu harus mengubah undang-undang.

Editor: Erik S
zoom-in Perubahan Wantimpres Menjadi DPA Harus Mengubah Konstitusi? Ini Jawaban JK
Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha
Wakil Presiden Ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) merespons rencana Perubahan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) yang tengah di bahas di DPR RI. 

Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan rencananya saat ditanya mengenai kegiatan setelah pensiun menjadi orang nomor satu di Indonesia.

Baca juga: Perubahan Wantimpres Jadi DPA Dinilai Bertentangan dengan Konstitusi dan Semangat Reformasi

Dia mengatakan setelah tidak jadi Presiden ia akan kembali ke tanah kelahirannya yakni Solo, Jawa Tengah untuk menjadi rakyat biasa.

“Ya jadi rakyat biasa. Kembali ke solo jadi rakyat biasa,” kata Jokowi usai meninjau pasar tradisional di Purworejo, Jawa Tengah, Selasa.

Presiden menepis isu bahwa dirinya akan menjadi Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) usai tidak lagi menjadi Presiden Indonesia. Ia kembali menegaskan bahwa akan kembali ke Solo.

“Kembali ke Solo jadi rakyat biasa, udah,” pungkasnya.

Sedangkan, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet merespons soal disepakatinya pembahasan perubahan Undang-Undang (UU) nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi usul inisiatif DPR RI.

Dimana revisi UU itu nantinya akan mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

BERITA REKOMENDASI

Secara pribadi, Bamsoet memandang kalau perubahan atau revisi UU itu tidak ada masalah sama sekali.

Baca juga: Projo Dukung Apapun Langkah Politik Jokowi, termasuk Jika Jadi DPA Prabowo

“Kalau Wantimpres itu berdasarkan undang-undang maka perubahan nomenklaturnya berdasarkan undang undang. Pandangan saya pribadi itu tidak masalah,” kata Bamsoet, Selasa (16/7).

Dia menilai sepakat sebab, dengan berubahnya nomenklatur Wantimpres menjadi DPA tidak ada pengaruhnya pada kewenangannya.

“Karena perubahan nomenklatur tidak merubah kewenangan daripada lembaga Watimpres itu menjadi dewan pertimbangan agung,” kata Bamsoet.

Atas hal itu, Bamsoet menilai sejatinya Revisi UU itu diserahkan kembali kepada para pimpinan parpol yang ada di DPR RI.


Pasalnya, nanti partai politik di DPR yang akan membahas lebih jauh perihal revisi UU tersebut.

“Kita kembalikan kepada para pimpinan partai politik pada sistem yang ada ya itu diputuskan di DPR,” tandas dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas