Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segini Gaji Thomas Djiwandono, Sudaryono, dan Yuliot Tanjung sebagai Wakil Menteri

Dalam menjalankan tugas sebagai wakil menteri, Thomas Djiwandono, Sudaryono, dan Yuliot Tanjung akan menerima gaji dan fasilitas. Segini besarannya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Segini Gaji Thomas Djiwandono, Sudaryono, dan Yuliot Tanjung sebagai Wakil Menteri
Kolase Tribunnews.com
Dari kiri ke kanan: Thomas Djiwandono, Sudaryono, dan Yuliot Tanjung. Dalam menjalankan tugas sebagai wakil menteri, Thomas Djiwandono, Sudaryono, dan Yuliot Tanjung akan menerima gaji dan fasilitas. Segini besarannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Thomas Djiwandono, Sudaryono, dan Yuliot Tanjung sebagai wakil menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Bendahara Umum Partai Gerindra, Thomas Djiwandono menjadi menteri Wakil Menteri Keuangan II.

Sementara Ketua DPD Gerindra Jawa Tengah, Sudaryono dilantik sebagai Wakil Menteri Keuangan.

Terakhir, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM, Yuliot Tanjung ditunjuk menjadi Wakil Menteri Investasi.

Dalam menjalankan tugas sebagai wakil menteri, Thomas Djiwandono, Sudaryono, dan Yuliot Tanjung akan menerima gaji.

Selain itu, mereka juga akan mendapatkan sejumlah fasilitas negara mulai dari rumah hingga kendaraan dinas.

Berikut ulasan gaji Thomas Djiwandono, Sudaryono, dan Yuliot Tanjung sebagai wakil menteri.

Gaji Wakil Menteri

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik tiga Wakil Menteri pada Kamis sore (18/7/2024). Mereka yang dilantik yakni Thomas Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan, Sudaryono sebagai Wakil Menteri Pertanian dan Yuliot sebagai Wakil Menteri Investasi atau Wakil BKPM.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik tiga Wakil Menteri pada Kamis sore (18/7/2024). Mereka yang dilantik yakni Thomas Djiwandono sebagai Wakil Menteri Keuangan, Sudaryono sebagai Wakil Menteri Pertanian dan Yuliot sebagai Wakil Menteri Investasi atau Wakil BKPM. (Tribunnews.com/Taufik Ismail)
Berita Rekomendasi

Penghasilan wakil menteri telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 164/PMK.02/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri.

Dalam aturan tersebut disebutkan, wakil menteri pada kementerian yang belum mendapatkan Tunjangan Kinerja akan diberikan Hak Keuangan sebesar 85 persen dari hak keuangan menteri.

Adapun tunjangan menteri sebesar Rp13.608.000 per bulan. Artinya, 85 persen dari tunjangan menteri tersebut, wakil menteri akan menerima gaji sebesar Rp11.566.800‬ per bulan.

Masih merujuk pada beleid tersebut, bagi wakil menteri yang bertugas pada kementerian yang sudah mendapatkan Tunjangan Kinerja, maka diberikan Hak Keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja Pejabat Eselon I dengan peringkat jabatan tertinggi.

Baca juga: Profil 3 Wakil Menteri Baru Dilantik Jokowi Hari Ini: Thomas Djiwandono, Sudaryono, dan Yuliot

Kemudian, hak keuangan bagi wakil menteri yang berasal dari pegawai negeri dibayarkan sebesar selisih penerimaan hak keuangan sebagai wakil menteri dengan penghasilan yang diterima sebagai pegawai negeri.

Selain mendapatkan gaji, Thomas Djiwandono dkk juga akan menerima sejumlah fasilitas dari negara. Meliputi kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.

Kendaraan dinas tersebut diberikan dengan standar harga perolehan paling tinggi sebesar Rp800 juta.

Sementara untuk rumah jabatan yang didapat wakil menteri adalah rumah negara golongan I sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan standar di bawah menteri dan di atas Pejabat Eselon I.

Jika kementerian tempat wakil menteri itu bertugas belum dapat menyediakan rumah jabatan, maka wakil menteri akan mendapat kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp15 juta setiap bulan.

Terakhir, ada jaminan kesehatan yang juga diberikan kepada wakil menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sesuai beleid tersebut, segala biaya yang diperlukan untuk memenuhi hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi wakil menteri, dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Tags:
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas