Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosiolog: Judi Online Bak Virus, Penyebarannya Tak Terbatas

Sosiolog Universitas Indonesia Nadia Yovani mengibaratkan judi online seperti virus. Sebab dengan sistem online, penyebaran judi jadi tak terbatas

Penulis: willy Widianto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Sosiolog: Judi Online Bak Virus, Penyebarannya Tak Terbatas
via TribunJabar.id
Ilustrasi judi online 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Judi online memiliki dampak sangat buruk bahkan hingga merusak perekonomian dan mengancam nyawa.

Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Nadia Yovani mengibaratkan judi online seperti virus. Sebab dengan sistem online, penyebaran judi jadi tak terbatas.

Nadia mengatakan, judi menantang orang dengan probabilitas seperti menang.

Dalam judi ada nilai kemungkinan-kemungkinan.

Dengan online, metode judi jadi beragam.

Penyebaran judi menjadi tidak terbatas. Kondisi ini membuat masyarakat yang terlibat dalam judi online semakin banyak.

"Judi online seperti virus, karena penyebarannya tidak terbatas," kata Nadia, Rabu(17/7/2024).

Berita Rekomendasi

Nadia melihat dampak judi online ada di tiga level, yakni individu, komunitas, dan masyarakat.

Secara individu, manusia secara sosial akan melihat beragam hal dan mencoba peruntungan.

Judi termasuk mencoba peruntungan, tapi probabilitas tidak menang sangat besar.

"Karena pemilik judi online juga pasti cari uang. Judi online ini menantang karakter orang yang secara individu ingin coba-coba," ujar dia.

Baca juga: Menkominfo Budi Arie: Pemberantasan Judi Online untuk Kepentingan Masyarakat Luas

Di level komunitas, kalau orang ada di komunitas yang sehat, saling mengingatkan, atau ada di komunitas agama, mungkin akan takut main judi online.

Menurut dia, di komunitas agama judi online pasti tidak disukai.

"Kalau orang ada di komunitas judi online, itu memperbesar kemungkinan dia untuk ikut judi online. Yang penting, di mana komunitas dia berada tidak menekan dia secara individual untuk ikut judi online," kata Nadia.

Sedangkan dampak di masyarakat sangat jelas judi online melanggar hukum.

"Masyarakat itu ada hubungannya dengan regulasi dan sanksi hukum. Masyarakat sudah dibekali, judi tidak boleh. Negara ini tidak pro terhadap judi baik online maupun offline," ujar Nadia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas