Duduk Perkara Dugaan Korupsi DJKA Kemenhub, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dipanggil Jadi Saksi
Duduk perkara kasus dugaan korupsi DJKA yang seret Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan dan perawatan jalur kereta di Direktorat Jenderal Perkeretapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jumat (19/7/2024).
Namun, Hasto belum dapat memenuhi panggilan KPK lantaran sedang ada kegiatan lain.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan Hasto dipanggil dalam kapasitas sebagai konsultan, bukan sebagai petinggi partai politik.
Adapun locus delicti atau tempat terjadinya dugaan pidana kasus ini ada di Jawa Timur.
Duduk Perkara Dugaan Korupsi DJKA
Pengungkapan kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Balai Perkeretaapian Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, Selasa (11/4/2024) lalu.
Dalam OTT itu, KPK mengamankan sejumlah pejabat DJKA dan pihak sawasta di Jakarta, Semarang, Depok, dan Surabaya.
Diduga, para pejabat DJKA menerima suap dari pengusaha yang menjadi pelaksana proyek.
Suap tersebut terkait pembangunan dan perawatan jalur kereta api anggaran 2018-2022.
Sebanyak 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Adapun para tersangka terdiri atas 10 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenhub, dua korporasi, dan satu swasta.
Dari 10 orang, empat tersangka diduga sebagai pihak pemberi, yakni Direktur PT IPA, Dion Renato Sugiarto (DIN); Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat (MUH); Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023, Yoseph Ibrahim (YOS); serta VP PT KA Manajemen Properti, Parjono (PAR).
Baca juga: PDIP Sebut Hasto Tak Bisa Hadiri Panggilan KPK soal Dugaan Korupsi DJKA Kemenhub
Sementara enam tersangka lain yang diduga sebagai penerima suap, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian, Harno Trimadi (HNO); Kepala BTP Jawa Tengah, Putu Sumarjaya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah, Bernard Hasibuan (BEN); PPK BPKA Sulawesi Selatan, Achmad Affandi (AFF); PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah (FAD); dan PPK BTP Jawa Barat, Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Terkait 4 Proyek Berbeda
Kasus dugaan korupsi yang menjerat para tersangka terkait dengan proyek di Pulau Jawa dan Sulawesi.
Proyek tersebut adalah pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, dan suap terkait pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kemudian empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua supervisi di Lampegan, Cianjur.
Serta, proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatra.
Dalam menjalankan aksinya, para tersangka merekayasa proses administrasi hingga penentuan pemenang tender.
Para tersangka menerima 5 sampai 10 persen dari nilai proyek tersebut.
Nominal suap dalam proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso mencapai Rp800 juta.
Sementara, suap untuk proyek jalur kereta api di Makassar sebesar Rp150 juta.
Baca juga: KPK Tunggu Laporan Hasil Sidang Untuk Tindak Lanjuti Dugaan Ketua Komisi V DPR Minta Fee Proyek DJKA
Lalu, suap sebesar Rp1,6 miliar terkait proyek di Lampegan, Cianjur.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Fahmi Ramadhan/Nitis Hawaroh)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.