Menkominfo Didesak Minta Maaf Buntut Peretasan PDNS, Taksir Ancam Bakal Gugat ke PTUN
Tim Advokasi Keamanan Siber untuk Rakyat (Taksir) datangi kantor Kementerian Kominfo untuk mendesak Menkominfo Budi Arie minta maaf.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Advokasi Keamanan Siber untuk Rakyat (Taksir) datangi kantor Kementerian Kominfo Jakarta Pusat, pada Jumat (19/7/2024).
Kedatangan Taksir tersebut untuk menyerahkan surat keberatan administratif kepada Menkominfo terkait peretasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) beberapa waktu lalu.
Direktur Eksekutif SafeNet, Nenden Sekar Arum mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah atas peretasan PDNS.
"Kami sudah menyerahkan surat tersebut sebagai upaya advokasi selanjutnya untuk menuntut pertanggungjawaban dari pemerintah," kata Nenden kepada awak media di kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat.
Selain itu kata Nenden bertepatan hari ini, pihaknya juga secara resmi menutup posko aduan korban serangan siber terhadap PDNS.
Ia menerangkan posko tersebut telah dibuka sejak akhir bulan lalu. Dan hingga saat ini sudah menerima ada sekitar 60 aduan.
Baca juga: Kantor Menkominfo Budi Arie Setiadi Didemo Massa dan Disindir dengan Kloset Imbas PDN Bobol Diretas
"Dalam laporan tersebut kami melihat ada beberapa lembaga layanan publik yang tidak dapat diakses. Setidaknya ada 12 lembaga atau layanan publik yang terdampak dari serangan peretasan terhadap PDNS," terangnya.
Nenden juga mengungkapkan kerugian yang dialami korban akibat peretasan tersebut bermacam-macam.
"Mulai dari hilangnya potensi tender, mendapatkan beasiswa. Hingga ada beberapa yang terpaksa harus mengganti jadwal penerbangan," kata Nenden.
"Data yang masuk nantinya akan kami tindaklanjuti untuk kami proses selanjutnya. Sebagai upaya pertanggungjawaban terhadap pemerintah," terangnya.
Sementara itu kuasa hukum Taksir Gema Gita mengatakan surat keberatan administratif yang pihaknya layangkan ke Menkominfo itu, sebagai langkah awal.
Jika surat keberatan tersebut tak direspons, ia menyebutkan Taksir berencana gugat Menkominfo dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Keberatan yang kami masukkan ini sebagai langkah awal sebelum kami melakukan gugatan. Gugatannya nanti akan ke PTUN ditujukan untuk Menkominfo dan kepala BSSN," terangnya.
Baca juga: Lagi-lagi Dikritik Buntut PDNS, Menkominfo Budi Arie Dinilai Tak Mampu Jadi Menteri & Didesak Mundur
Adapun tuntutan Taksir terhadap Menkominfo Budi Arie ada dua hal. Pertama segera menyampaikan pernyataan publik bahwa serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 pada 20 Juni 2024, yang berdampak pada gangguan terhadap berbagai layanan publik berbasis elektronik terjadi karena kelalaian Menkominfo RI.
Termasuk di dalamnya menyatakan permohonan maaf secara resmi kepada masyarakat yang terdampak. Adapun pernyataan dan permohonan maaf tersebut disampaikan melalui 5 (lima) media penyiaran nasional, 5 (lima) media cetak nasional, dan 10 (sepuluh) media online.
Kemudian memastikan penyelenggaraan SPBE sesuai dengan standar kepatuhan terkait dengan pelindungan data pribadi maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik. Termasuk menjamin keamanan data dan informasi yang dikelola dalam sistem pemerintahan berbasis elektronik guna menjamin ketidak berulang.
(*)