Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Soroti Kericuhan Sidang Paripurna DPD: Tatib Seharusnya Turut Melibatkan Anggota Senator Baru

Feri menyoroti langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti yang ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib) tanpa melibatkan kesepakatan bersama para senator.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pakar Soroti Kericuhan Sidang Paripurna DPD: Tatib Seharusnya Turut Melibatkan Anggota Senator Baru
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana kericuhan saat sidang Paripurna DPD ke-12 masa sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2024). Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, Tata Tertib DPD RI yang di dalamnya mengatur soal mekanisme pencalonan pimpinan, turut melibatkan para senator terpilih pada Pemilu 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari menilai, Tata Tertib DPD RI yang di dalamnya mengatur soal mekanisme pencalonan pimpinan, turut melibatkan para senator terpilih pada Pemilu 2024.

Feri pun menyoroti langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti yang ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib) tanpa melibatkan kesepakatan bersama para senator.

Sehingga, buntut dari tindakan itu, terjadi keributan antar Anggota DPD dengan pimpinan pada Rapat Paripurna ke-12 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI Masa Sidang V 2023-2024.

"Pimpinan DPD mestinya dipilih anggota-anggota baru dalam konteks itu maka peraturan tata tertib pemilihan juga harus disusun oleh anggota yang baru, tidak kemudian dikendalikan oleh anggota yang ada saat ini. Itu solusinya," kata Feri Amsari kepada wartawan, Minggu (21/7/2024).

Baca juga: Ini Tujuan Senator Filep Wamafma Interupsi Ketua DPD RI dalam Rapat Paripurna Kemarin

"Masa kemudian pemilihan DPD periode berikutnya ditentukan, diatur ruang politiknya oleh DPD yang berada saat ini, menurut saya itu tidak sehat," sambung dia.

Feri mengingatkan bahwa pimpinan DPD RI hanya bertugas memimpin proses persidangan, tidak kemudian menentukan arah gerak dari kelembagaan.

Berita Rekomendasi

"Karena DPD berbeda dengan DPR, DPD itu isinya adalah individu-individu yang merdeka, yang mewakili kepentingan daerah mereka masing-masing," terangnya.

Dia mengatakan para anggota DPD RI yang mewakili daerah pemilihannya masing-masing itu memiliki hak yang sama, termasuk untuk menjadi pimpinan lembaga tersebut.

Menurut Feri, mereka bergerak atas nama dan kepentingan mereka sendiri.

"Jadi bukan dikendalikan oleh pimpinan lembaga negara apalagi ketuanya itu bergerak demi kepentingannya sendiri, nah ini jadi problematika yang membuat keributan itu," jelasnya.

Diketahui, Rapat Paripurna DPD RI pada Jumat (12/7/2024) pekan lalu sempat diwarnai kericuhan lantaran sejumlah senator tidak setuju draf tata tertib yang hendak disahkan oleh La Nyalla.

Baca juga: Yorrys Raweyai Tunjuk Hidung LaNyalla dan Nono Biang Kerok Rapat DPD Ricuh: Otoriter dan Tertutup

Rapat Paripurna ke-12 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI Masa Sidang V 2023-2024 itu pun berakhir buntu dengan tidak menemui kesepakatan terkait penyempurnaan tata tertib DPD RI.

Anggota DPD RI Dapil Papua, Yorrys Raweyai mengkritik gaya kepemimpinan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti buntut kericuhan sidang Paripurna.

Menurut Yorrys, kericuhan itu dinilai buntut dan akumulasi dari gaya kepemimpinan La Nyalla dan Nono Sampono yang tertutup dan eksklusif selama ini.

Suasana kericuhan saat sidang Paripurna DPD ke-12 masa sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2024). Rapat Paripurna yang beragendakan mendengarkan laporan komite-komite diwarnai kericuhan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana kericuhan saat sidang Paripurna DPD ke-12 masa sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (12/7/2024). Rapat Paripurna yang beragendakan mendengarkan laporan komite-komite diwarnai kericuhan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Kekecewaan demi kekecewaan akibat gaya kepemimpinan otoriter dan tertutup Pak LaNyalla dan Pak Nono sudah terakumulasi sejak lama, hingga memunculkan resistensi yang memuncak," kata Yorrys dalam keterangannya, Selasa.

Dia menilai tata tertib versi perubahan yang hendak disahkan, tidak melalui mekanisme dan prosedur yang benar dalam Paripurna tersebut.

Padahal, ketentuan itu telah dalam Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas