Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Limpahkan Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari Jaksel untuk Disidang

Penyidik akan menjelaskan barang bukti apa saja yang akan diserahkan ke pengadilan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kejagung Limpahkan Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari Jaksel untuk Disidang
Kolase Tribunnews
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024) hari ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024) hari ini.

Tersangka yang diserahkan hari ini yakni suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk, Helena Lim.

Baca juga: VIDEO EKSKLUSIF Pengacara Aon Kritik Kejagung: Hitungan Kasus Korupsi Timah Kok Pakai Permen LHK?

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan pelimpahan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Hari ini akan ada pelimpahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Iya (Helena dan Harvey)," kata  Harli kepada wartawan, Selasa (22/7/2024).

Ia mengatakan rencananya proses pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut akan dilakukan pukul 10.30 WIB.

Harli menambahkan nantinya penyidik juga akan menjelaskan barang bukti apa saja yang akan diserahkan ke pengadilan.

Berita Rekomendasi

"Nanti akan kita sampaikan secara transparan secara lugas," tuturnya.

Daftar Tersangka dan Perkiraan Nilai Kerugian Negara

Selain Harvey Moeis, dalam perkara ini juga ada 21 tersangka lain yang sudah ditetapkan Kejaksaan Agung.

Satu di antaranya sudah disidangkan, yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang dijerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Baca juga: Diperiksa Bareng Helena Lim, MAKI Sebut Potensi Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Makin Besar

Kemudian ada 12 tersangka yang kewenangan perkaranya sudah di penuntut umum, yakni:

• M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;

• Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;

• Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas