LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Terpidana Kasus Vina, Lempar Tanggung Jawab ke Kapolda Jabar
LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan narapidana pembunuhan Vina Cirebon dan Eki, Sudirman. Berikut alasannya.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan yang diajukan narapidana pembunuhan Vina Cirebon dan Eki, SD.
Namun tanggung jawab perlindungan dilempar LPSK kepada Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Akhmad Wiyagus dalam bentuk rekomendasi.
“Terhadap permohonan SD, LPSK juga memutuskan untuk memberikan rekomendasi kepada Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat,” kata Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).
LPSK mendorong Polda Jabar dalam pemeriksaan terhadap SD agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Serta LPSK akan memberikan pendampingan, memastikan keselamatan dan keamanan terhadap saudara SD, menjamin dalam memberikan keterangan tanpa tekanan, serta bebas dari pertanyaan yang menjerat,” jelas Achmadi.
Baca juga: LPSK Tolak Beri Perlindungan 7 Orang dalam Kasus Vina Cirebon
Adapun alasan penolakan ini sebab SD bersama saksi LA yang memohon perlindungan untuk Praperadilan Tersangka Pegi Setiawan.
Sementara itu permohonan praperadilan telah dinyatakan diterima Pengadilan Negeri Bandung.
"Dalam hal terdapat pemeriksaan kembali sebagai saksi dalam proses peradilan pidana, LA dan SD dapat mengajukan Kembali permohonan ke LPSK," kata Achmadi.
Sebagai informasi, LPSK juga telah mengumumkan ihwal pihaknya menerima permohonan perlindungan terhadap lima orang yang dimohonkan oleh keluarga Vina Cirebon.
Mereka adalah WO, MR, SA, SK dan SL.
Baca juga: Siapa Dede? Sosok yang Tuding Iptu Rudiana Susun Skenario di Kasus Vina Cirebon, Minta Aep Jujur
Kelima orang ini bakal mendapat program bantuan rehabilitasi psikologis yang di mana LPSK melakukan kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat.
Kasus Vina Cirebon saat ini menjadi sorotan, terlebih Pegi Setiawan yang sebelumnya sempat menjadi tersangka dan ditahan Polda Jawa Barat dibebaskan setelah Hakim Pengadilan Negeri Bandung menerima permohonan praperadilan yang diajukan melalui kuasa hukumannya.
Bahkan, baru-baru ini 7 nama yang sebelumnya sempat dijatuhi hukuman dan berstatus terpidana mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus tersebut.
Berbagai kejanggalan pun mulai terungkap, termasuk adanya keterangan saksi yang tidak benar dalam kasus yang terjadi pada 2016 silam tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.