Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rincian Barang Mewah yang Disita Kejaksaan dari Harvey Moeis dan Helena Lim: Mobil, Tas hingga Jam

Rincian barang-barang Mewah yang disita Kejaksaan Agung dari Harvey Moeis dan Helena Lim ada mobil hingga tas. Mewah

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Rincian Barang Mewah yang Disita Kejaksaan dari Harvey Moeis dan Helena Lim: Mobil, Tas hingga Jam
Warta Kota
Tumpukan uang dan barang mewah Harvey Moeis dan Helena Lim selaku tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 

Rincian Barang-barang Mewah yang Disita dari Harvey Moeis dan Helena Lim: Tumpukan Uang hingga Tas Mewah

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kejaksaan Agung RI resmi melimpahkan, Harvey Moeis dan Helena Lim, tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2024) hari ini.

Selain tersangka, Kejaksaan Agung juga menyerahkan sejumlah barang bukti untuk pembuktian dipersidangan.

Pelimpahan kasus tersebut meliputi berkas perkara, barang bukti, dan tersangka.

Tas mewah yang disita
Tas mewah yang disita

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan bahwa pelimpahan Harvey Moeis dan Helena Lim karena berkas perkara mereka sudah dinyatakan lengkap dan akan segera disidangkan.

"Penyerahan ini merupakan tanggung jawab dari penyidik dalam rangka memenuhi maksud dari Pasal 139 KUHP, tentu Penuntut Umum pada Kejari Jaksel akan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran identitas dan formalitas tersangka dan barang bukti," kata Hari Siregar dalam jumpa persnya di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).

Selain tersangka Harvey ke Kejari Jakarta Selatan, Hari menyampaikan pihaknya juga menyerahkan puluhan barang bukti yang didapatkan penyidik, dari penangkapan dan pemeriksaan terhadap suami Sandra Dewi itu.

Barang bukti mobil mewahvvv
Barang bukti mobil mewah

Barang Bukti Harvey Moeis

Berita Rekomendasi

Tanah dan Bangunan : 4 unit di Jakarta Selatan, 5 unit di Jakarta Barat,  2 unit di Tangerang.

Kendaraan : 2 unit Ferrari, 1 Mercedez-benz, ,1 unit Porsche, 1 unit Rolls Royce, 1 unit Mini Cooper, 1 unit Lexus, dan 1 Vellfire.

Barang mewah:  Tas Branded  88 unit, perhiasan sejumlah 41 buah, mata uang asing 400 ribu USD serta Rp 13,5 Miliar.

"Ada juga logam mulia," kata Hari Siregar.

Barang Bukti Helena Lim

Tanah dan bangunan : 4 unit berada di Jakarta Utara, 2 unit di Kabupaten Tangerang.

Kendaraan:  1 unit Innova, 1 unit Lexus ux 300e, dan 1 Alphard. 

Barang mewah : 37 tas branded, 45 buah perhiasan, 2 unit jam tangan mewah Richard Mile.

Uang: dalam bentuk SGD atau dolar singapur sebesar 2 juta SGD dengan pecahan 1000 SGD dan uang 10 miliar dalam pecahan 100 ribu rupiah, serta 1,45 miliar

Harli Siregar berharap penyerahan dua tersangka kasus dugaan korupsi timah yakni Harvey Moeis dan Helena Lim bisa membuka kasus tersebut secara terang benderang.

"Ini bentuk keseriusan Kejagung dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Harli Siregar. 

Sandra Dewi dikabarkan rutin menjenguk Harvey Moeis di tahanan. Namun ia tak terlihat saat suaminya dilimpahkan dari Kejaksaan Agungke Kejari Jaksel.
Sandra Dewi dikabarkan rutin menjenguk Harvey Moeis di tahanan.  

Daftar 22 Tersangka

Dalam perkara dugaan korupsi timah ini, hingga kini ada 22 orang yang dijerat.

Satu diantaranya sudah disidangkan yakni Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron yang djerat obstruction of justice atau perintangan proses hukum di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Kemudian ada 12 tersangka yang kewenangan perkaranya sudah di penuntut umum, yakni:

• M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode 2016 hinggga 2021;

• Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai 2018;

• Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP;

• Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku Eks Komisaris CV VIP;

• Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP;

• Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP;

• Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS;

• Rosaina (RL) selaku General Manager PT TIN;

• Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT;

• Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;

• Tamron alian Aon sebagai pemilik CV VIP; dan

• Achmad Albani selaku manajer Operasional CV VIP.

Sedangkan sembilan lainnya, kewenangannya masih di penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung:

• Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot Aryono; 

• Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; 

• Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo;

• Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN); 

• Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW);

• Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim (HLN);

• Perwakilan PT RBT, Hendry Lie;

• Owner PT TIN, Hendry Lie (HL);

• dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga (FL).

Dalam perkara ini, total ada enam tersangka yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni: Harvey Moeis, Helena Lim, Suparta, Tamron alias Aon, Robert Indarto, dan Suwito Gunawan.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.

Kerugian yang dimaksud meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp 300 T," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Akibat perbuatan yang dianggap jaksa merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Para tersangka TPPU dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian yang terjerat OOJ dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas