Saat Harvey Moeis dan Helena Lim Bikin Kantor Jaksa Bak Showroom Mobil Mewah dan Galeri Tas Bermerek
Mobil-mobil mewah tersebut merupakan barang bukti dari tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2024) dipenuhi oleh beragam mobil mewah dengan berbagai merk.
Mulai dari Ferrari, Lexus, Mercedes-Benz hingga Rolls Royce terparkir di halaman Kejari Jakarta Selatan. Pemandangan tersebut membuat Kejari Jakarta Selatan bagai showroom mobil mewah.
Baca juga: Penampakan Mobil Mewah Milik Suami Sandra Dewi yang Disita Terkait Kasus Korupsi Timah
Mobil-mobil mewah tersebut merupakan barang bukti dari tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Harvey Moeis dan Helena Lim.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi melimpahkan Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada saat ini adapun tersangka yang diserahkan penyidik ke Penuntut Umum adalah yang pertama tersangka HM selaku swasta dan yang kedua tersangka HL selaku manager PT QSE," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan.
Baca juga: Sederet Barang Bukti Harvey Moeis-Helena Lim di Kasus Timah: 11 Rumah, Uang Miliaran, 8 Mobil Mewah
Penyerahan Barang Bukti
Selain tersangka, pihak Kejagung juga menyerahkan sejumlah barang bukti untuk pembuktian dipersidangan nantinya.
Adapun barang bukti dari Harvey yang merupakan suami artis Sandra Dewi terdiri dari 11 bidang tanah dan bangunan, dengan rincian 4 unit berada di wilayah Jakarta Selatan, 5 unit berada di Jakarta Barat dan 2 unit di Tangerang.
"Kedua kendaraan berupa mobil dengan total 8 unit yang terdiri dari 2 unit Ferrari, 1 unit Mercedes-Benz, 1 unit Porsche, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 unit Lexus, dan 1 Vellfire," tuturnya.
Selanjutnya, tas mewah Sebanyak 88 unit, ada perhiasan sejumlah 141 buah, uang mata uang asing USD 400.000. Kemudian uang bentuk rupiah Rp13.581.013.347 rupiah hingga logam mulia.
Kemudian, barang bukti dari tersangka Helena Lim sendiri terdiri dari 6 unit bidang tanah dan bangunan, dengan rincian 4 unit berada di wilayah Jakarta Utara, 2 unit berada di wilayah Kabupaten Tangerang.
"Kemudian 3 unit kendaraan berupa mobil yang terdiri dari 1 unit Toyota Kijang Innova, 1 unit Lexus UX300e, Kemudian 1 unit Toyota Alphard. Kemudian 37 buah tas branded, 45 buah perhiasan," ucapnya.
Kemudian, uang dalam bentuk dolar Singapura atau SGD sebesar 2 juta SGD dengan pecahan 1000 SGD
Selanjutnya, uang sebesar Rp10 miliar rupiah dalam pecahan Rp100 ribu. Kemudian uang sejumlah Rp1.485.000.000 rupiah dan 2 unit jam tangan mewah merek Richard Mille.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tanggung jawab dari penyidik dalam rangka memenuhi maksud pasal 139 KUHAP," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.