Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pelarangan Prajurit TNI Berbisnis, KSAD: Masa Ngojek Cari Tambahan Dilarang?

Pasalnya menurut Maruli selama ini banyak prajuritnya yang mencari sampingan salah satunya menjadi ojek online untuk menambah pemasukan sehari-hari.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Soal Pelarangan Prajurit TNI Berbisnis, KSAD: Masa Ngojek Cari Tambahan Dilarang?
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak di Markas Besar Angkatan Darat (Mabes AD), Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menjelaskan bahwa perlu adanya klasifikasi tertentu terkait larangan prajurit TNI untuk melakukan bisnis.

Pasalnya menurut Maruli selama ini banyak prajuritnya yang mencari sampingan salah satunya menjadi ojek online untuk menambah pemasukan sehari-hari.

Baca juga: Luhut: Bisnis Family Office Memang Akan Dapat Insentif Pajak Tapi Ada Nilai Minimum Investasinya

Kata dia, tak ada salahnya prajurit TNI terlibat dalam bisnis hanya saja tugas pokok menjadi seorang tentara juga bisa dijalankan dengan baik.

"Selama dia tidak mengganggu kerjaan, tidak mengganggu orang lain ya kan, ya kenapa harus dilarang-larang hanya untuk nambah-nambah (penghasilan)," kata Maruli di Mabes AD, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

Sehingga menurut dia, perlu adanya klasifikasi mengenai bisnis mana yang tidak boleh dilakukan oleh seorang prajurit TNI.

Baca juga: Detik-detik Cewek ABG Bertato Mawar Dibunuh Buntut Bisnis Esek-esek di Demak, Ini Pengakuan Pelaku

Pasalnya lanjut Maruli, selama ini banyak daripada anggotanya yang justru mencari uang sampingan dengan cara 'menarik' ojek.

Berita Rekomendasi

"Kalian sering gak ketemu anggota saya suka ngojek? Ketemu kan, ketemu anggota saya suka ojek online buat nambah-nambah terus mau dilarang?," tuturnya.

"Jadi yang klasifikasi mana mungkin itu, nanti di inikan lagi lah mungkin hal-hal seperti ini dibolehkan, hal ini dibolehkan, gitu," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, DPR telah menetapkan dua pasal dalam UU TNI yakni pasal 47 terkait perluasan penempatan jabatan perwira aktif TNI dan pasal 53 tentang usia pensiun prajurit sebagai RUU Perubahan inisiatif DPR.
Namun, dalam perkembangannya Panglima TNI mengajukan surat kepada Kemenko Polhukam untuk turut membahas 7 pasal pada batang tubuh dan satu pasal pada penjelasan UU TNI.

Pasal tersebut antara lain; pasal 1 angka 6, 7, 8, 9, 21 terkait ketentuan umum; pasal 7 terkait operasi militer perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP); pasal 8, 9, dan 10 tentang Tugas TNI AD, AL, dan AU; pasal 39 tentang larangan prajurit terlibat dalam bisnis; pasal 71 tentang ketentuan peralihan pasal 53; dan penjelasan pasal 55 huruf e terkait status prajurit yang meninggal dunia.

Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro mengatakan usulan tersebut didasarkan pada kondisi dan situasi yang telah dihadapi TNI hari ini.

Hal itu disampaikannya dalam acara Dengar Pendapat Publik bertajuk RUU Perubahan UU TNI dan UU Polri di Hotel Borobudur Jakarta pada Kamis (11/7/2024).

Baca juga: KSAD Bicara Usulan Penghapusan Larangan Prajurit Terlibat Bisnis Dalam Wacana Revisi UU TNI

"Oleh karena itu dalam Surat Bapak Panglima TNI menyarankan ada usulan pembaruan, bukan mengada-ada tetapi eksisting yang sudah dilakukan TNI itu dimasukkan," kata dia dikutip dari kanal Youtube Kemenko Polhukam RI pada Minggu (14/7/2024).

"Termasuk juga adalah TNI bukan berada di dalam ruang yang steril. TNI itu merupakan bagian dari komponen bangsa. Oleh karena itu harus diatur bagaimana hubungan kelembagaan, relasi kelembagaan di dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan negara," sambung Kresno.

Soal usulan penghapusan larangan keterlibatan prajurit dalam berbisnis pada pasal 39 yang disorot, Kresno mengakui usulan tersebut kontroversial.

Namun demikian, Kresno menjelaskan saat ini sejumlah prajurit pada faktanya telah turut terlibat berbisnis.

Kresno pun mencontohkan dirinya kerap membantu istrinya yang berjualan dan sopirnya yang kadang-kadang menyambi sebagai tukang ojek di luar dinas.

Seharusnya, menurut dia yang dilarang berbisnis adalah institusi TNI bukan personelnya.

"Oleh karena itu kita sarankan ini dibuang. Mestinya yang dilarang adalah institusi TNI berbisnis," kata dia.

Setelah memparkan hal tersebut, ia menyatakan pihaknya sangat terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut terkait usulan-usulan tersebut.

"Itu adalah beberapa pasal dari Tim TNI yang kemudian diwujudkan oleh surat Bapak Panglima TNI kepada Menko Polhukam. Kemudian saya kira nanti akan ada naskah akademik, ada detail DIM-nya. Dan Tim dari Mabes TNI sangat terbuka untuk kita berdiskusi lebih lanjut," kata Kresno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas