Waspada Jeratan Pinjol Ilegal, Ini Cara Mudah Cek Data Terdaftar Pinjol
Cara cek data yang terdaftar pinjol secara online maupun offline untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi.
Penulis: tribunsolo
Editor: Suci BangunDS
- Pastikan informasi benar dan sesuai.
- Jika sudah sesuai, klik menu "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK
- Lalu, Anda bisa mengunggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
- Klik tombol "Ajukan Permohonan"
- Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Anda dapat melakukan pengecekan status permohonan di menu "Status Layanan", dengan isi nomor pendaftaran yang didapatkan.
- Terakhir, OJK akan memproses permohonan iDeb melalui email pemohon paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran.
Selain secara online, Anda bisa melakukan pengecekan data pribadi secara offline.
Caranya, Anda bisa datang langsung ke kantor OJK terdekat dan membawa sejumlah dokumen.
Dokumen tersebut, meliputi KTP untuk Warga Negara Indonesia, paspor untuk Warga Negara Asing (WNA), serta surat kuasa jika diwakilkan atau melalui kuasa.
Nantinya, OJK akan memverifikasi formulir dan dokumen yang diberikan.
Jika persyaratan terpenuhi, OJK akan mengambil data pemohon dan mengirim hasil verifikasi melalui email terdaftar.
Baca juga: Data Pelamar Kerja Dipakai Ajukan Pinjol sampai Rp1 M, Pelaku Diperiksa Polisi Pekan Depan
2. Menghubungi Call Center OJK
Anda juga dapat menghubungi call center OJK di 081-157-157-157.
Nah, untuk memeriksa status pinjaman atas nama Anda dan mendapatkan informasi lebih lanjut.
3. Melalui Media Sosial
Selain dua cara di atas, pengecekan dapat dilakukan melalui Facebook.
Anda dapat mengunjungi halaman resmi Facebook @HaloDukcapil.
Kemudian, ajukan permintaan untuk memeriksa apakah KTP masih aktif. (mg/rys)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.