Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diperkuat Susno Duadji, Kabareskrim Pernah Sebut Kasus Vina Cirebon Awalnya Kecelakaan Lalu Lintas

Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji yakin kasus meninggalnya Vina Cirebon bukan pembunuhan melainkan kecelakaan tunggal.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Diperkuat Susno Duadji, Kabareskrim Pernah Sebut Kasus Vina Cirebon Awalnya Kecelakaan Lalu Lintas
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Mantan Kepala Badan Reserse & Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network, Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Purn Susno Duadji yakin kasus meninggalnya Vina Cirebon bukan pembunuhan melainkan kecelakaan tunggal.

"Kalau saya katakan 100 persen kecelakaan. Sampai hari ini tidak ada seorang pun yang membuktikan itu sebagai tindak pidana," kata Susno Duadji dikutip dari TVOneNews, Senin (22/7/2024).

Pernyataan Susno Duadji adalah babak baru kasus tewasnya Vina Cirebon 2016 lalu.

Baca berita selengkapnya : Susno Duadji Yakin 100 Persen Kasus Vina Kecelakaan, Titip Pesan ke Hakim yang Adili PK Saka Tatal 

Duduk Perkara Kasus

Sebagai informasi, awalnya Vina dan Eki disebut tewas karena kebrutalan geng motor di Cirebon delapan tahun silam.

Peristiwa maut itu terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.

Geng motor dituduh merekayasa kematian korban seolah-olah Vina dan pacarnya tewas karena kecelakaan.

Saat itu, polisi menyatakan 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Berita Rekomendasi

Tetapi tiga diantaranya masih buron.

Baca juga: Susno Duadji Yakin 100 Persen Kasus Vina Kecelakaan, Titip Pesan ke Hakim yang Adili PK Saka Tatal 

Dari delapan orang yang sudah divonis penjara, tujuh di antaranya berusia dewasa.

Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.

Adapun satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.

Delapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017 lalu.

Pada 21 Mei 2024, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eki ditangkap yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong.

Namun Pegi Setiawan kembali bebas setelah mengajukan sidang praperadilan.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah.

Kasus ini terus mengemuka apalagi setelah Susno Duadji menyebut ini bukan kasus pembunuhan tapi kecelakaan lalu lintas.

Pernyataan Awal Kabareskrim Polri

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024) lalu, pernah menyebut kasus Vina Cirebon awalnya adalah akibat kecelakaan lalu lintas.

Dia mengatakan ada anggotanya yang kurang teliti saat awal-awal mengusut kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016.

Namun beberapa hari setelah kejadian baru terungkap bahwa kasus itu merupakan pembunuhan sadis.

"Ketika laka lantas, anggota menjalanlan SOP sesuai dengan laka lantas dengan tadi yang saya sampaikan. Dia kurang teliti di lapangan sehingga melihat ini adalah sebagai laka lantas biasa," kata  Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri.

Sandi mengatakan penyidik kala itu tak teliti karena mengategorikan kasus Vina dan Eky sebagai kecelakaan biasa.

Meski demikian, Sandi mengatakan bahwa penyidik yang saat itu tak teliti di awal kasus ini sudah diberi sanksi pada 2016 lalu.

"Ini adalah salah satu bentuk kekurang telitian dari anggota dan anggota tersebut sudah ditindak pada 2016 lalu. Sudah diproses propam dan diberikan sanksi," ungkapnya.

Baca Berita Selengkapnya : Polri Akui Ada Penyidik yang Kurang Teliti saat Awal Usut Kasus Vina, Kini Sudah Disanksi

Diakui Kapolri

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyayangkan penyelidikan awal kasus pembunuhan Vina dan Eky ini tak menggunakan scientific crime investigation.

Hal tersebut diungkap Listyo melalui amanatnya yang dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto di hadapan wisudawan STIK-PTIK, Kamis (20/6/2024).

"Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal tidak didukung dengan scientific crime investigation," kata Listyo yang diungkap Komjen Agus.

Sebagai informasi, Scientific crime investigation merupakan sebuah metode yang memadukan teknik prosedur dan teori ilmiah guna melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.

Imbas pembuktian awal yang tak mengedepankan scientific crime investigation ini, kata Listyo, adalah persepsi negatif dari masyarakat.

Terlebih, saat ini beberpa terdakwa kasus Vina mengaku mengalami intimidasi.

Lalu munculnya dugaan salah tangkap, hingga penghapusan dua Daftar Pencarian Orang (DPO).

Listyo mengatakan, hal tersebut membuat polisi terkesan tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky ini.

"Terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapusan dua DPO yang dianggap tidak profesional," ungkap Listyo.

Untuk itu Listyo mengingatkan penyidik untuk mengedepankan scientific crime investigation dalam memproses suatu perkara.

"Menjadi penyidik yang profesional dan terhindar dari perbuatan menyimpang, mengedepankan scientific crime investigation dalam pengungkapan perkara, bukti harus terang dari cahaya, lebih terang dari cahaya," imbuh Listyo.

Selain itu, Listyo juga mengingatkan kepada penyidik untuk tak terburu-buru dalam melakukan penanganan perkara.

"Hindari pengambilan kesimpulan penanganan perkara secara terburu-buru, sebelum seluruh bukti dan fakta lengkap dikumpulkan yang tentunya melibatkan ahli pada bidangnya."

"Lakukan komunikasi publik secara proaktif, informasikan perkembangan penanganan perkara dengan melibatkan pihak terkait seperti ahli, akademisi, dan stakeholder terkait," terangnya.

Penulis: Tere/Has/Milani

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas