Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Usaha Tambang 'Orang Dekat' Menteri Bahlil di Kasus Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Mengenai apakah Setyo Mardanus ikut memberikan uang kepada Gubernur Abdul Gani Kasuba terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Perta

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in KPK Dalami Usaha Tambang 'Orang Dekat' Menteri Bahlil di Kasus Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat berikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan terkait perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jumat (19/7/2024) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kegiatan usaha tambang Setyo Mardanus di Maluku Utara.

Komisaris Utama PT Buli Mineralindo Utama, Komisaris PT Buli Berlian Nusantara, Komisaris PT Duta Halmahera Mineral, Direktur PT Karya Bersama Mineral, dan Komisaris Berkarya Bersama Halmahera itu diketahui diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba, pada hari ini, Selasa (23/7/2024).




"Diperiksa terkait dengan kegiatan usaha tambang yang bersangkutan di Maluku Utara," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Mengenai apakah Setyo Mardanus ikut memberikan uang kepada Gubernur Abdul Gani Kasuba terkait pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), kata Tessa, hal itu masih didalami penyidik.

Karena untuk diketahui, ada 37 perusahaan diduga menyuap Abdul Gani melalui Muhaimin Syarif terkait pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM. 

"Masih sedang didalami," kata Tessa.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Cegah Staf Hasto Kristiyanto Bepergian ke Luar Negeri di Kasus DPO Harun Masiku

BERITA TERKAIT

Dalam laporan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) berjudul "Korupsi Politik di Balik Gurita Bisnis Menteri Bahlil", Setyo Mardanus disebut kenal dekat dengan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Setyo tercatat sebagai Direktur Utama dan Pemegang Saham 5 persen di PT MAP Survaillances dan Komisaris dan sekaligus Pemegang Saham 50% di PT Karya Bersama Mineral. 

Dia juga diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama dan pemegang saham 50% di PT Berkarya Bersama Halmahera, Komisaris Utama di PT Duta Halmahera Lestari, Komisaris di PT Tataran Media Sarana, dan Komisaris di PT Kacci Purnama Indah.

Penyidik KPK sebelumnya juga telah memeriksa Pejabat Kementerian Investasi/BKPM Hasyim Daeng Barang terkait dugaan penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas pesanan Abdul Gani Kasuba, Jumat (1/3/2024).

Hasyim merupakan Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batubara di Kementerian Investasi/BPKM yang dipimpin oleh Bahlil Lahadalia.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami kembali pengetahuannya antara lain kaitan dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta, salah satunya di bidang pertambangan tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari tersangka Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

Baca juga: Suap Muhaimin ke Eks Gubernur Malut untuk Muluskan WIUP 6 Blok Tambang Nikel

Abdul Gani Kasuba diduga menerima aliran dana dalam pengurusan izin tambang di Maluku Utara.

Adapun kasus TPPU yang sedang diusut KPK merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat Abdul Gani Kasuba.

Dalam perkara pokoknya, Adul Gani didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp109,7 miliar.

Jaksa KPK menyebutkan, Abdul Gani diduga menerima uang panas Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

Uang itu diterima melalui transfer perbankan maupun secara tunai.

Penerimaan uang di antaranya terkait proyek infrastruktur hingga suap jual beli jabatan.

KPK kemudian mengembangkan perkara Abdul Gani dan menetapkan dua tersangka pemberi suap yang masih bergulir di tahap penyidikan.

Mereka yaitu mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut Imran Jakub.

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebelum ditahan KPK terkait kasus dugaan suap proyek dan perizinan, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebelum ditahan KPK terkait kasus dugaan suap proyek dan perizinan, Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, lembaga antirasuah menduga sekitar 37 perusahaan menyuap Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif terkait pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM. 

Disinyalir suap puluhan perusahaan itu untuk mendapatkan persetujuan tanda tangan Abdul Gani Kasuba

Hal tersebut terungkap dalam jumpa pers penetapan dan penahanan tersangka pemberi suap Abdul Gani Kasuba terkait pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Muhaimin Syarif, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024). 

Dalam pengurusan pengusulan penetapan WIUP itu, Muhaimin Syarif yang merupakan salah satu orang kepercayaan Abdul Gani Kasuba diduga bertindak sebagai pihak penghubung atau broker. 

"Pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementrian ESDM Republik Indonesia yang ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu selama tahun 2021–2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 11 Tahun 2018 dan Keputusan Menteri ESDM No. 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

Baca juga: Pengacara Harvey Moeis Klaim 88 Tas Branded yang Disita Kejagung Hasil Keringat Sandra Dewi

Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM RI melalui tersangka Muhaimin Syarif itu, ungkap Asep, 6 blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM pada tahun 2023. 

Adapun 6 blok itu yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai, dan Blok Wailukum. 

"Dari 6 blok tersebut, 5 blok di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, dan Blok Lilief Sawai," ungkap Asep. 

Dari 5 blok yang sudah dilakukan lelang, sambung Asep, 4 blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementrian ESDM. Keempat blok itu yaini, Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, dan Blok Lilief Sawai. 

"Dari 5 blok yang sudah dilakukan lelang, 4 blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM," kata Asep. 

Sayangnya Asep saat ini tak memerinci perusahaan apa yang sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas