LPSK Temukan Sejumlah Kejanggalan Saat Polisi Periksa 8 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon
Namun LPSK tidak merinci pihak yang melakukan penyiksaan, dan siapa saja mengalami tindak kekerasan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasar hasil penelusuran yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditemukan adanya dugaan penganiayaan, penyiksaan saat awal kasus penyidikan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam.
Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi mengatakan, adanya indikasi dugaan penganiayaan atau penyiksaan, atau perlakuan yang tidak seharusnya pada tahun 2016.
Namun LPSK tidak merinci pihak yang melakukan penyiksaan, dan siapa saja mengalami tindak kekerasan.
LPSK hanya menyebut kejanggalan-kejanggalan terjadi bertentangan dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang seharusnya jadi pedoman penyidikan bagi aparat penegak hukum.
"Bisa saja nanti akan berkembang kejanggalan-kejanggalan itu.
Baca juga: Dugaan Penyiksaan oleh Oknum Polisi Saat Terpidana Kasus Vina Diperiksa, LPSK: Info yang Kami Terima
Tentu nanti akan kami sampaikan lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait guna kepentingan proses (hukum)," ujarnya.
Achmadi mencontohkan kejanggalan dalam saat awal proses penyidikan kasus Vina dan Eky di antaranya tidak adanya pendampingan penasihat hukum ketika para pelaku diperiksa.
Padahal bila mengacu sangkaan pasal, para pelaku terancam hukuman serius karena dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Misalnya di awal pemeriksaan apakah didampingi penasihat hukum dan lain.
KSedangkan ancamannya begitu serius, tentu perlu pendampingan. Dan banyak hal lain lagi," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul LPSK Temukan Indikasi Penyiksaan Pada Proses Penyidikan Kasus Vina dan Eky
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.