Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Temukan Sejumlah Kejanggalan Saat Polisi Periksa 8 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon

Namun LPSK tidak merinci pihak yang melakukan penyiksaan, dan siapa saja mengalami tindak kekerasan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in LPSK Temukan Sejumlah Kejanggalan Saat Polisi Periksa 8 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua LPSK Periode 2024-2029 Brigjen Pol (Purn) Achmadi saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis (15/5/2024). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasar hasil penelusuran yang dilakukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ditemukan adanya dugaan penganiayaan, penyiksaan saat awal kasus penyidikan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam.

Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi mengatakan, adanya indikasi dugaan penganiayaan atau penyiksaan, atau perlakuan yang tidak seharusnya pada tahun 2016.

Namun LPSK tidak merinci pihak yang melakukan penyiksaan, dan siapa saja mengalami tindak kekerasan.

LPSK hanya menyebut kejanggalan-kejanggalan terjadi bertentangan dengan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang seharusnya jadi pedoman penyidikan bagi aparat penegak hukum.

"Bisa saja nanti akan berkembang kejanggalan-kejanggalan itu.

Baca juga: Dugaan Penyiksaan oleh Oknum Polisi Saat Terpidana Kasus Vina Diperiksa, LPSK: Info yang Kami Terima

Tentu nanti akan kami sampaikan lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait guna kepentingan proses (hukum)," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Achmadi mencontohkan kejanggalan dalam saat awal proses penyidikan kasus Vina dan Eky di antaranya tidak adanya pendampingan penasihat hukum ketika para pelaku diperiksa.

Padahal bila mengacu sangkaan pasal, para pelaku terancam hukuman serius karena dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Misalnya di awal pemeriksaan apakah didampingi penasihat hukum dan lain.

KSedangkan ancamannya begitu serius, tentu perlu pendampingan. Dan banyak hal lain lagi," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul LPSK Temukan Indikasi Penyiksaan Pada Proses Penyidikan Kasus Vina dan Eky

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas