Saka Tatal Pede Menang Sidang PK, Terima Banyak Dukungan-Siapkan 4 Bukti Baru dari Sosok Misterius
Saka Tatal akan menghadapi sidang Peninjauan Kembali (PK) pada Rabu (24/7/2024) besok, ia mengaku siap menghadapi dan yakin akan menangkan sidang.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal akan menghadapi sidang Peninjauan Kembali (PK) pada Rabu (24/7/2024).
Saka yang sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus Vina tersebut kini berjuang untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Ditanya mengenai persiapannya menjelang sidang PK besok, Saka mengaku siap untuk membuktikan ketidakbersalahannya tersebut.
Saka bahkan meyakini bahwa memenangkan sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon besok.
"Kalau persiapan, Saka siap-siap aja, karena Saka mau membuktikan bahwa Saka tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan," ujar Saka, Selasa (23/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
"Kenapa terus berjuang? Ya karena Saka kan gak pernah melakukan apa yang dituduhkan," sambungnya.
Dukungan dari warga setempat dan keluarga juga membuat Saka yakin akan memenangkan sidang PK tersebut.
Saka meyakini dukuangan dari masyarakat luas ini akan membantunya dalam proses PK itu.
"Alhamdulillah (dukungan), kalau dari warga, di sini tuh dari dulu udah tau semua bahwa saya sama teman-teman yang lain, teman saya itu tidak pernah melakukan. Keluarga Alhamdulillah, mendukungnya benar-benar. Harus yakin, dan maju terus," katanya.
"Saya yakin betul, dengan dukungan masyarakat seluruh Indonesia, dukungan netizen, dukungan semua, karena saya sudah menyampaikan bukti-bukti dan fakta-fakta yang dulu terjadi di persidangan, silakan diolah kembali," ujarnya dengan penuh keyakinan.
Adapun, sidang PK Saka Tatal menjadi sorotan publik setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan sebelumnya.
Baca juga: Jelang Sidang, Saka Tatal Dapat Banyak Dukungan untuk PK, Kakak: Alhamdulillah Banget
Pengajuan PK oleh Saka diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengungkap kebenaran lebih lanjut mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Saka mengajukan PK tersebut demi memulihkan nama baiknya.
Diketahui, ia sudah menjalani vonis hukuman delapan tahun penjara karena kasus Vina tersebut.
Sementara itu, Pengacara Saka, Titin Prialianti mengaku akan terus berjuang dalam memenangkan sidang PK.
Sebab, menurutnya, sidang PK ini merupakan satu-satunya cara untuk membebaskan tujuh terpidana yang masih mendekam di penjara, sekaligus membersihkan nama Saka yang telah bebas dari penjara.
“Saya sih karena di 2016 juga kan mengalami melihat dan menyaksikan apa sih yang terjadi sebelumnya saya menyadari betul, waktu itu saya pedih banget, luar biasa cuman mungkin dukungannya tidak sampai ke sana seperti sekarang ini,” katanya saat podcast di Kantor Tribun Network, Jakarta, Senin (22/7/2024) malam.
Titin mengaku, sejak menjadi kuasa hukum dari delapan terpidana, ia sangat yakin mereka tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Pasalnya, Titin mengklaim dirinya dapat melihat kasus ini penuh rekayasa dari awal terlebih saat masuk di meja hijau.
“Saya yang menyaksikan di persidangan, saya yang waktu itu menyadarkan bukti, kok begitu sulit gitu karena apa? Ini jangan-jangan karena mereka orang miskin karena mereka kuli bangunan jadi ngenes banget orang miskin sulitnya mencari keadilan,” tuturnya.
Saka Tatal Punya 4 Bukti Baru yang akan Dibawa ke Sidang PK
Sebelumnya, pihak Saka juga mengaku mempunyai empat bukti baru yang akan pihaknya bawa ke sidang PK besok.
Empat bukti baru yang dimaksud itu didapatkan Saka dari sosok misterius yang disebutkan sudah delapan tahun lamanya menyimpan bukti kasus Vina Cirebon.
"Akan menggambarkan secara jelas apa sih yang sebenarnya terjadi. Lebih dari satu. Ada alat bukti baru sekitar 4," ungkap Titin, dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Titin kemudian bercerita, pemilik bukti ini muncul setelah film Vina: Sebelum 7 Hari mendadak ramai diperbincangkan publik.
"Sebetulnya ketika film Vina ramai tiba-tiba ada orang yang memberikan. Saat itu komunikasi, 'saya cari orang yang tepat membongkar semua ini apa sih yang sebenarnya terjadi'," kata Titin.
Namun, saat itu, orang tersebut tak langsung memberikan bukti yang dimilikinya.
Baru ketika Titin tampil di Youtube bersama Reza Indragiri, orang itu menyerahkan bukti baru Saka soal kasus Vina Cirebon.
"Tapi itupun tidak hari itu, dia cuma 'ibu keyakinannya sampai dimana ?' Saya bilang 'dari 2016 saya yakin'. Yang bersangkutan menyerahkan bukti itu," kata Titin.
Titin pun mengaku sangat percaya pada sosok tersebut, karena bukti yang disimpan itu belum pernah diberitahukan kepada orang lain.
"Karena yang bersangkutan tidak pernah mengeluarkan bukti itu, tidak pernah mengkomunikasikan ke orang lain bahwa ada bukti itu. Jadi saya sangat percaya. Individu. Saya anggapnya itikad baik," kata Titin.
Pihak Saka Tatal akan Ungkap Kejanggalan soal TKP Kasus Vina di Sidang PK
Titin juga mengungkapkan salah satu kejanggalan yang perlu dibongkar dalam sidang PK Saka dalam kasus Vina Cirebon ini.
Kejanggalan tersebut yakni berkaitan dengan penanganan hukum sesuai wilayah tempat kejadian perkara (TKP).
"Yang tidak pernah terungkap, kok bisa ya kecelakaannya di Talun tapi prosesnya di Polres Cirebon Kota, siapa sih yang inget ke situ kalau bukan orang Cirebon," kata Titin.
Titin kemudian menerangkan, wilayah Jembatan Talun adalah perbatasan antara Kota dan Kabupaten Cirebon.
Menurutnya, lokasi Vina dan Eky ketika ditemukan itu masuk Kabupaten Cirebon wilayah hukum Polres Sumber.
"Itu kan daerah perbatasan. Peristiwa ditemukan korban ada di flyover Talun masuk wilayah Polres Sumber."
"Untuk kabupaten masuknya Polres Sumber, kota masuknya Polres Cirebon Kota," terang Titin Prialianti.
Namun pada 2016 silam, kasus Vina Cirebon justru ditangani oleh Polres Cirebon Kota dengan alasan lokasi penganiayaan belakang showroom depan SMP 11 Jalan Perjuangan Kota Cirebon.
Pada saat itu, diketahui bahwa ayah Eky, Iptu Rudiana bertugas sebagai Kanit Narkoba di Polres Cirebon Kota.
"Belakang showroom masuknya Polres Cirebon Kota," ujar Titin.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Didukung Keluarga sampai Netizen, Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon Yakin Menang di PK
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunJabar.id/Eki Yulianto) (TribunnewsBogor.cpm/Sanjaya Ardhi)