Saka Tatal Pede Menang Sidang PK, Terima Banyak Dukungan-Siapkan 4 Bukti Baru dari Sosok Misterius
Saka Tatal akan menghadapi sidang Peninjauan Kembali (PK) pada Rabu (24/7/2024) besok, ia mengaku siap menghadapi dan yakin akan menangkan sidang.
Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal akan menghadapi sidang Peninjauan Kembali (PK) pada Rabu (24/7/2024).
Saka yang sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus Vina tersebut kini berjuang untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.
Ditanya mengenai persiapannya menjelang sidang PK besok, Saka mengaku siap untuk membuktikan ketidakbersalahannya tersebut.
Saka bahkan meyakini bahwa memenangkan sidang PK di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon besok.
"Kalau persiapan, Saka siap-siap aja, karena Saka mau membuktikan bahwa Saka tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan," ujar Saka, Selasa (23/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
"Kenapa terus berjuang? Ya karena Saka kan gak pernah melakukan apa yang dituduhkan," sambungnya.
Dukungan dari warga setempat dan keluarga juga membuat Saka yakin akan memenangkan sidang PK tersebut.
Saka meyakini dukuangan dari masyarakat luas ini akan membantunya dalam proses PK itu.
"Alhamdulillah (dukungan), kalau dari warga, di sini tuh dari dulu udah tau semua bahwa saya sama teman-teman yang lain, teman saya itu tidak pernah melakukan. Keluarga Alhamdulillah, mendukungnya benar-benar. Harus yakin, dan maju terus," katanya.
"Saya yakin betul, dengan dukungan masyarakat seluruh Indonesia, dukungan netizen, dukungan semua, karena saya sudah menyampaikan bukti-bukti dan fakta-fakta yang dulu terjadi di persidangan, silakan diolah kembali," ujarnya dengan penuh keyakinan.
Adapun, sidang PK Saka Tatal menjadi sorotan publik setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan sebelumnya.
Baca juga: Jelang Sidang, Saka Tatal Dapat Banyak Dukungan untuk PK, Kakak: Alhamdulillah Banget
Pengajuan PK oleh Saka diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengungkap kebenaran lebih lanjut mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.
Saka mengajukan PK tersebut demi memulihkan nama baiknya.
Diketahui, ia sudah menjalani vonis hukuman delapan tahun penjara karena kasus Vina tersebut.