Sidang Pleidoi, Dirut Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan Akui Menyesal Terlibat Korupsi BTS Kominfo
Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan, mengaku menyesal terlibat dalam pusara kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan, mengaku menyesal terlibat dalam pusara kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo.
Hal tersebut diuangkapkan Jemy Sutjiawan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2024).
"Saya sangat menyesal dengan segala ketidaktahuan dan kekhilafan, sehingga saya duduk di kursi pesakitan ini," kata Jemy.
Jemy juga mengaku menyesal mengetahui proyek BTS 4G yang sedianya bisa dimanfaatkan masyarakat desa sempat mengalami keterlambatan penyelesaian pada akhir tahun 2022 lalu.
"Saya sangat menyesal, bahwa proyek BTS 4G yang sedianya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat pada akhir 2022 mengalami keterlambatan sehingga masyarakat masih perlu menunggu waktu lebih lama agar mereka bisa menikmati jaringan seluler 4G seperti saudara-saudara mereka lainnya," jelasnya.
Di sisi lain, Jemy mengungkapkan, dia sebenarnya turut senang dengan adanya proyek BTS 4G.
Baca juga: Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Bakal Bela Diri Sikapi Tuntutan 4 Tahun Penjara
Sebab, melalui prorgam itu diharapkan tidak ada lagi desa-desa yang tidak mendapatkan sinyal 4G.
"Meski demikian, dari balik jeruji besi tahanan saya turut senang mendengar kabar bahwa sudah ada 4.990 menara BTS 4G yang selesai sampai dengan diresmikan oleh Presiden RI Bapak Jokowi, pada tanggal 28 Desember 2023 dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat desa yang ada di wilayah 3T," ucap Jemy.
Lebih lanjut, Jemy menyebut, seandainya ada hal yang bisa diupayakannya, dia ingin proyek tersebut bisa dilaksanakan tepat waktu.
Baca juga: Makelar Kasus Korupsi Tower BTS Kominfo Divonis 5 Tahun Penjara, Porsche dan Lexus Terancam Disita
"Namun saya memiliki keterbatasan karena peran saya hanya Dirut PT Sansaine Exindo. Sebuah perusahaan yang menjadi subkontraktor di salah satu konsorsium yang menjadi pemenang lelang proyek BTS 4G paket 1 dan 2," ungkap Jemy.
Ia mengklaim, pekerjaan sebagai subkontraktor dalam proyek BTS 4G telah dilaksanakan pihaknya dengan sebaik-baiknya sesuai kontrak perusahaannya dengan PT Fiber Home.
"Saya juga bukan inisiator dari proyek tersebut. Saya bersama teman-teman subkontraktor lainnya hanyalah bagian pelaksana dalam proyek ini," katanya.
Dalam persidangan, Jemy juga mengklaim, tidak memberikan commitment fee.
Adapun, katanya, sejumlah uang yang diberikan kepada eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, bersumber dari uang pribadinya dan tidak ada sangkut pautnya dengan kasus proyek BTS 4G.
"Perlu saya sampaikan, bahwa tidak ada commitment fee dengan siapapun terkait dengan project ini, uang yang saya berikan kepada saudara Irwan bukan merupakan commitment fee, namun merupakan bentuk apresiasi saya yang bersumber dari kantong pribadi saya," tutur Jemy Sutjiawan.
Sebagai informasi, dalam perkara ini Jemy Sutjiawan selain dituntut empat tahun penjara, juga denda Rp 1 miliar.
Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan enam bulan kurungan.
Dalam perkara ini, jaksa meyakini terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.