Sidang Replik, Kuasa Hukum Mohon Hakim Bebaskan DD dan YM dari Tuduhan Korupsi Tol MBZ
Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ masuk agenda replik (tanggapan penggugat) terhadap keempat terdakwa yang dibacakan JPU di Tipikor.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ masuk agenda replik (tanggapan penggugat) terhadap keempat terdakwa yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Senin, (22/07).
Keempat terdakwa tersebut yakni, eks Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono (DD), Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin (YM), Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite (TBS) dan eks Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB).
Dalam replik yang disampaikan JPU secara garis besar, menolak pledoi atau pembelaan yang disampaikan oleh para terdakwa dan pengacaranya.
"Berdasarkan Nota Pembelaan atau Pledoi dari Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa, maka dengan ini kami memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan; pertama, menerima sepenuhnya dalil atau pendapat kami penuntut umum yang menolak nota pembelaan atau pledoi terdakwa dan tim penasehat hukum terdakwa," kata JPU.
“Berikutnya menerima seluruhnya tuntutan pidana sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan yang diajukan oleh JPU," tegasnya.
Sementara Penasihat Hukum DD, Adi Supriyadi dan Penasihat Hukum YM, Raden Aria Riefaldhy tetap pada argumen saat pembacaan pledoi lalu, memohon Majelis Hakim membebaskan DD dan YM dari segala tuntutan JPU. Prinsipnya, apa yang telah disampaikan dalam pledoi akan sama dengan yang akan disampaikan di duplik.
"Kami fokus mempersiapkan sidang duplik, dan saat putusan mohon Majelis Hakim membebaskan DD dari segala tuduhan," ujar Supriyadi singkat.
Baca juga: Bacakan Pembelaan, DD dan YM Mohon Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi Tol MBZ
Hal senada dikatakan Penasihat Hukum YM, Raden Aria Riefaldhy bahwa pihaknya tetap berkeyakinan kliennya YM tidak bersalah, sesuai fakta di persidangan yang menghadirkan saksi-saksi, seperti saksi yang dihadirkan JPU hampir 70-80 persen tidak mengenal YM. "Kami berpegangan pada fakta tersebut," kata Aria.
Aria juga membantah adanya persekongkolan diantara empat terdakwa, karena dalam fakta persidangan sebelumnya jelas disebutkan bahwa mereka tidak saling kenal, kecuali saat berada di mobil tahanan. Bahkan terdakwa SB baru kenal saat di persidangan.
"Bagaimana bisa dikaitkan ada permufakatan, kongkalikong dan menguntungkan para pihak, pernah kenal saja tidak," jelas Aria.
Selain itu lanjutnya, tidak ada lelang hore-hore, karena faktanya, semua sudah dijalankan sesuai prosedur yang ada, dimana dokumen tersebut diserahkan secara hirarki dari atasan.
"Mana ada (hore-hore), kalau disebut lelang hore-hore tidak mungkin peserta lelang lebih dari dua dan yang ikut juga bukan hanya sekedar perusahaan kaleng-kaleng. Ini perusahaan sekelas BUMN," tuturnya.
Sementara ditemui terpisah, keluarga terdakwa DD menilai segala tuntutan JPU sangat tidak berdasar. Apalagi, setelah mendengarkan tuntutan JPU, sangat tidak masuk akal.
"Saya yang baru mempelajari proses pembangunan infrastruktur dari informasi yang ada di persidangan saja bisa melihat bahwa poin-poin dalam dakwaan tidak benar atau bahkan tidak masuk akal, karena jaksa tidak paham istilah-istilah dan informasi yang mereka gunakan dalam dakwaan. Saya yakin masyarakat jika memiliki akses informasi dan fakta-fakta lengkap yang muncul di persidangan, pasti punya kesimpulan yang sama," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.