Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Anggota DPR Ronald Tannur Bebas di Kasus Pembunuhan, Hakim: Korban Tewas Imbas Konsumsi Miras

Anak anggota DPR Ronald Tannur divonis bebas dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya Dini. Hakim menyebut penyebab tewasnya korban karena miras.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Anak Anggota DPR Ronald Tannur Bebas di Kasus Pembunuhan, Hakim: Korban Tewas Imbas Konsumsi Miras
Tribun Jatim/Toni Hermawan
Anak anggota DPR dari PKB Edward Tannur, Gregorius Ronald (31) Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya setelah dianggap tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29) pada 3 Oktober 2023 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah putusan yang mengundang sorotan dilakukan oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik ketika membacakan vonis terhadap terdakwa anak anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (31) dalam perkara penganiayaan hingga menewaskan perempuan sekaligus pacar Ronald, Dini Sera Afriyanti (29).

Adapun putusan tersebut yaitu menjatuhi vonis bebas kepada anak dari anggota DPR dari PKB, Edwar Tannur.

Dikutip dari Tribun Jatim, hakim menganggap seluruh dakwaan jaksa gugur lantaran selama persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim pada Rabu (24/7/2024).

Sebelum divonis bebas, sebenarnya jaksa menuntut agar Ronald dihukum 12 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Dini.

Hal tersebut berdasarkan dakwaan jaksa yakni menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP dan Pasal 351 ayat 1.

Dalam vonisnya, hakim menganggap Ronald masih melakukan upaya pertolongan terhadap Dini di masa-masa kritis.

Berita Rekomendasi

Hal itu berdasarkan tindakan terdakwa yang masih membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh perawatan.

Selain itu, hakim juga menganggap tewasnya Dini bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, tetapi karena dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya.

Baca juga: Dituntut 12 Tahun Kasus Aniaya Pacar hingga Tewas, Ronald Tannur Divonis Bebas Hakim

Miras itu, kata hakim, mengakibatkan munculnya penyakit tertentu sehingga korban tewas.

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya. Tetapi, karena ada penyakit lain disebabkan minum-minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," kata Erintuah.

Kronologi Kasus

Kasus ini berawal ketika Ronald dan Dini berkaraoke di Blackhole KTW di kawasan Jalan Mayjen Yono Suwoyo Pradah Kali Kendal, Dukuh Pakis, Surabaya pada 3 Oktober 2023 lalu.

Pada saat itu, Ronald sempat memukul kepala korban sebanyak dua kali menggunakan botol minuman keras.

Selain itu, dia juga sempat menganiaya Dini di parkiran di kawasan tempat mereka berkaraoke.

Tak sampai disitu, Ronald juga sempat menyeret tubuh korban dan melindasnya dengan mobil.

Bukannya membawanya ke rumah sakit, tubuh Dini yang juga kekasihnya itu justru dibawa Ronald ke apartemen di kawasan Surabaya Barat.

Melihat kondisi korban yang sudah lemas saat dipindah ke kursi roda, Ronald sempat memberikan napas buatan.

Namun, tubuh korban tidak memberikan respons.

Baca juga: Polisi Kini Jerat Ronald Tannur Anak Anggota DPR Pasal Pembunuhan, Keluarga Korban: Agak Lega

Ronald akhirnya membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan.

Nahas, korban dinyatakan meninggal dunia pada 4 Oktober 2023 sekira pukul 02.30 WIB.

Jasad korban kemudian diautopsi tim dokter forensik RS dr Soetomo Surabaya untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Hasil Autopsi: Ada Luka Dalam dan Luar di Tubuh Dini

Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami sejumlah luka dalam dan luar.

Pada bagian luar, terdapat luka memar pada kepala sisi belakang, leher kanan dan kiri, tubuh gerak atas, dada kanan dan tengah, perut kiri bawah, lutut kanan, tungkai, dan punggung tangan.

Sedangkan luka bagian dalam ditemukan pada bagian resapan darah otot leher kanan dan kiri, patah tulang iga kedua hingga kelima, memar pada organ paru, dan organ hati.

Pelaku Sempat Bikin Laporan Palsu

Di sisi lain, Ronald juga sempat melakukan laporan palsu terkait kematian Dini.

Dalam laporannya, kematian Dini disebutkan akibat asam lambung serta sakit jantung.

"Jadi begini kami juga mengkritisi karena RT, kami kuat dugaan melakukan laporan palsu ke Polsek Lakarsantri, dia melaporkan bahwasanya ada orang yang meninggal karena sakit asam lambung atau jantung," ungkap tim kuasa hukum keluarga korban, Dimas Yemahura Al Farauq.

Dimas turut menyayangkan langkah polisi langsung mempercayai laporan tersangka.

Baca juga: Sadisnya Ronald Tannur Aniaya Dini Sera, Pukul Botol Miras dan Tendang Korban hingga Tersungkur

Bahkan menurut dia, polisi juga sempat membuat pernyataan di media bahwa korban meninggal dunia karena sakit.

"Seharusnya seorang kapolsek menunggu proses visum atau autopsi tapi mereka sudah memberi statement seperti itu dan pada saat itu, jika kami Tim Kuasa Hukum tidak melakukan tindak lanjut melaporkan ke pihak Polrestabes Surabaya, tentunya kasus hilangnya nyawa seorang perempuan ini tidak akan pernah terungkap dengan benar dan adil," jelasnya.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jatim dengan judul "Hakim Vonis Bebas Anak Mantan DPR RI dari Dakwaan Pembunuhan Janda Asal Sukabumi"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Tami)(Tribun Jatim/Toni Hermawan)

Artikel lain terkait Anak Legislator Bunuh Pacar

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas